PENGHITUNGAN SUARA
Ini Data Dugaan Penggelembungan Suara di Semarang
Panwaslu Kota Semarang mendapat laporan data-data terkait dugaan penggelembungan suara parpol.
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: iswidodo
Laporan Reporter Tribun, Bakti Buwono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Panwaslu Kota Semarang, pada Sabtu (12/4) mendapat laporan dari pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Pengurus PKPI itu menemukan empat TPS dengan dokumen C dan C1 yang bermasalah.
Pengurus PKPI Jateng Ricky Ananta, mengatakan, ada upaya penggelembungan suara di beberapa TPS. Ia menduga ada upaya memanipulasi suara. Pengisian C1 memakai pensil serta mengosongkan kolom jumlah.
"Nyatanya di TPS 1 Sampangan ada jumlah yang mestinya 40 menjadi 90," ujarnya di kantor Panwaslu Kota Semarang usai memberi keterangan dan menyerahkan barang bukti.
Ia juga menyebut, di TPS 17 Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur, perolehan suara parpol ditulis pakai pensil. Lalu, di beberapa kolom ada bekas hapusan dengan penebalan suatu angka.Selain itu, di kolom jumlah, kosong tanpa angka alias tidak diketahui jumlah perolehan suaranya.
Di kelurahan sama, form model C1 TPS 1 tidak ditandatangani para saksi. Di kolom salah satu parpol, ada jumlah yang tidak sesuai angka perolehan suara.
Di TPS 37 kelurahan Srondol Wetan kec Banyumaik, formulir C1 kosong melompong. Sama sekali tidak ada catatan perolehan suara, meskipun di kolom bagian bawah, terdapat tanda tangan seluruh anggota KPPS dan para saksi parpol yang hadir.
Sementara itu, di TPS 21 Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik, ada banyak coretan di lembar perolehan suara DPRD Provinsi. Di halaman dua yang memuat perolehan parpol nomor 1, 2, 3, dan 4, terdapat coretan di semua hasil suara empat parpol tersebut. (*)