PENGHITUNGAN SUARA
PDIP Laporkan PPK Brangsong ke Panwaslu Kendal
PAC PDIP Brangsong Kendal melaporkan PPS kepada Panwaslu Kabupaten Kendal.
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL- PAC PDIP Brangsong Kendal melaporkan perkara penghitungan suara pemilihan legislatif kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal. Dalam laporan tersebut, PPK Kaliwungu dinilai telah menyalahi prosedur yang berlaku.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Supriyadi mengatakan, aduan itu diterima, Senin (14/4). Dalam aduan yang ditandatangani oleh Ketua PAC PDIP Brangsong, Mochamad Sholichin, tertulis jika PPK Kaliwungu telah menyalahi prosedur dalam proses penghitungan suara manual di tingkat kecamatan.
"Di dalam surat itu menjelaskan bahwa PPK memberikan opsi penghitungan dilakukan satu-satu atau model sampel. Nah, kebetulan para saksi sepakat cara sampel, padahal dengan cara sampel menyalahi prosedur," ujar Supriyadi di kantornya, Selasa (15/4).
Kendati demikian, surat berita acara hasil penghitungan suara tersebut sudah ditandatangani panitia maupun para saksi. Menurutnya, hal yang patut dipertanyakan adalah penandatanganan dilakukan dengan paksaan atau tidak.
Untuk itu, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak yakni PPK dan PAC PDIP Brangsong untuk klarifikasi. "Bagaimanapun ini adalah aduan, yang harus ditindaklanjuti," tegasnya. Ditambahkan, kasus ini tidak mengarah pada sanksi pidana. PPK hanya dikenai sanksi melakukan hitung ulang suara jika memang kesalahan tersebut terjadi. (*)