PEMILU 2014
Ada Tiga TPS Ulang Pemilihan, Komisioner KPU Banyumas Siap Diberi Sanksi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Aan Rohaeni menyatakan siap menanggung resiko sanksi
Penulis: fajar eko nugroho | Editor: rustam aji
Laporan Reporter Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Aan Rohaeni menyatakan siap menanggung resiko sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan dari KPU Provinsi Jawa Tengah terkait adanya pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Gumelar Jawa Tengah pada 17 April lalu, karna adanya surat suara yang tertukar.
Namun, pada pelaksanaannya KPU Banyumas mengambil kebijakan untuk melakukan perhitungan surat suara ulang untuk dua TPS, yakni TPS 11 Desa Samudera dan TPS 12 Desa Karangkemojing Kecamatan Gumelar.
"Kami siap menanggung resiko apabila KPU Banyumas terbukti melakukan pelanggaran dalam tugas dan tanggung jawab saat pelaksanaan pemilu pileg 9 April 2014 lalu,"ujarnya Selasa (22/4/2014).
Disinggung mengenai adanya tiga anggota komisioner KPU Banyumas yang sempat terdengar kabar akan mengundurkan diri. Lanjut Aan, informasi tersebut belum ada pernyataan secara resmi.
Menurut informasi sebelumnya, bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan jika pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan.
"Sampai hari ini, anggota komisioner kami tidak ada yang mundur, karena kalau kami mundur siapa yang akan mengawal proses pemilu ini,"tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPU Banyumas telah menentukan sikap melalui rapat pleno pada 16 April malam yang berakhir dengan kesepakatan hanya melakukan perhitungan surat suara ulang. Padahal, petugas dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tiga TPS tersebut sudah menyebarkan undangan C-6 kepada warga untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 17 April 2014 lalu. (*)