Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2014

Jaksa Sebut Mundjirin Tidak Beri Teladan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambarawa menuntut Bupati Semarang, Mundjirin, hukuman enam bulan penjara

Penulis: puthut dwi putranto | Editor: rustam aji
kompas.com/ syahrul munir
Suasana sidang pidana pemilu Bupati Semarang, Mundjirin di PN Kabupaten Semarang, Senin (21/4/2014) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambarawa menuntut Bupati Semarang, Mundjirin, hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 24 juta, setara dua bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan Koordinator Jaksa, Harimurti Hendarto, pada persidangan lanjutan tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, dengan terdakwa Bupati Semarang, Mundjirin. Mundjirin menjadi terdakwa dalam kasus politik uang, terkait dengan tindakannya membagikan beras pada saat kampanye PDIP di Pasar Bandarjo, Ungaran, 22 Maret lalu.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menilai perbuatan pembagian beras Mundjirin kepada warga saat kampanye PDIP tersebut, sudah berdasarkan pada fakta di persidangan, keterangan saksi dan terdakwa, serta sejumlah barang bukti melanggar UU No 8 Tahun 2012, yakni dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dan unsur sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

"Terdakwa sebagai Bupati Semarang diketahui telah mengajukan cuti selama tiga hari ke Gubernur Jateng untuk menjadi juru kampanye. Terdakwa juga ditunjuk oleh DPC PDIP Kabupaten Semarang untuk menjadi juru kampanye," imbuh anggota Jaksa Penuntut Umum, Dwi Endah.

Di Pasa Bandarjo, kata Dwi Endah, Mundjirin bertindak sebagai juru kampanye PDIP. Di tempat itu, terdakwa membeli beras 50 kilogram di toko milik Saenah seharga Rp 450 ribu dan membagi ke warga yang patut diduga telah mempunyai hak pilih.

"Terdakwa Mundjirin mengajak warga untuk mencoblos partai tertentu, dengan mengatakan 'Jangan lupa 9 April pilih nomor 4, moncong putih, presidennya Jokowi'. Dengan demikian, unsur dengan sengaja telah terpenuhi, " kata Endah.

Harimurti menjelaskan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah sebagai pejabat nomor satu di Kabupaten Semarang semestinya Mundjirin bisa memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, Mundjirin juga tidak mengakui kesalahannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi tuntutan jaksa, Mundjirin menyerahkan pledoi atau tanggapan atas tuntutan kepada penasihat hukumnya. Mundjirin mengaku tetap akan kooperatif menjalani peraturan yang telah berlaku.

"Melihat pasal-pasal (yang didakwakan) saya tidak kaget, tapi semua saya serahkan ke pengacara saya untuk menyusun pledoi," ujarnya seusai sidang.

Selanjutnya, kata Mundjirin, dia menyerahkan ke penasihat hukumnya. "Termasuk untuk pledoi besok (hari ini--Red), hanya diberikan satu oleh penasihat hukum," kata dia.

Sementara itu, sebelum sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa, PN Kabupaten Semarang menggelar pemeriksaan terdakwa. Dalam kesempatan tersebut Mundjirin membantah melakukan ajakan untuk mencoblos dan pembagian beras dilakukan lantaran merasa iba kepada pedagang dan pengunjung pasar, yang notabene adalah warganya.

Sidang kasus pidana Pemilu Mundjirin akan dilanjutkan hari Rabu (23/4) ini, dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa atau penasihat hukumnya.(put)

Edisi Cetak Tribun Jateng, Rabu (23/4)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved