PENYIMPANGAN DANA BENCANA
Gemataku Harap Kejari Kudus Serius Usut Penyimpangan Dana Bencana
Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus (Gemataku)Harap Kejari Kudus Serius Usut Penyimpangan Dana Bencana
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dimulainya tahapan penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana bencana tahun 2012 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, diharapkan mendasarkan pada kecermatan dalam menganalisasa persoalan.
Dengan kata lain, peningkatan tahapan hukum (dari tahap penyelidikan ke tahapan penyidikan) ini tidak dikarenakan buntunya upaya tawar-menawar (transaksional) antara pihak Kejaksaan dengan pihak terlapor. Mengingat, ekspose kasus dana bencana 2012 terhitung beberapa kali molor dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Koordinator Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus (Gemataku), Slamet Machmudi, Jumat (25/4/2014). Dia mengatakan, tahap penyidikan atas kasus tersebut berarti Kejaksaan telah mengidentifikasi adanya penyelewengan.
"Dengan demikian akan ada tersangka dengan berbagai peran yang akan dituntut di persidangan. Kami berharap, peningkatan status hukum itu bukan karena telah ada upaya penyuapan, namun tidak sepakat angkanya," kata Slamet Machmudi.
Dalam menentukan tersangka, Slamet berharap Kejaksaan tidak melokalisir tersangka hanya pada level pegawai biasa tanpa menyentuh pejabat penentu kebijakan yang terbukti bersalah. Pasalnya, seringkali suatu kasus yang ditangani Kejari hanya membongkar jaringan pelaku yang notabene merupakan level bawah. (*)