Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Petakan Potensi Gratifikasi Perpajakan, Ditjen Pajak Temui KPK

KPK dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memetakan potensi gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak.

Editor: rustam aji

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memetakan potensi gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak. Pada Kamis (24/4/2014), pegawai eselon II Ditjen Pajak datang ke Gedung KPK untuk membahas hal tersebut.

"Hari ini kami bersama-sama dengan 46 orang eselon II mencoba memetakan potensi terjadinya gratifikasi karena ini penting supaya kita bisa membangun sistem integritas di Ditjen Pajak," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Menurut Bambang, pembenahan sistem pengawasan di Ditjen Pajak perlu dilakukan mengingat pentingnya sektor pajak bagi penerimaan negara. Sebagian besar penerimaan negara, atau sekitar 74 persen dari total penerimaan negara berasal dari sektor pajak. Selain itu, kata Bambang, Ditjen pajak selama enam tahun terakhir berhasil meningkatkan pendapat negara dari sektor pajak lebih dari dua kali lipat.

"Misalnya tahun 2008, data APBN P itu masih 658,7 triliun, 2014 itu meningkat lebih dari dua kali lipat, 1.280 lebih," ucapnya.

Namun, meningkatkan pendapatan pajak ini tidak didukung dengan penambahan jumlah pegawai pajak. Selain itu, kata Bambang, masih ada celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pegawai pajak, misalnya pada saat pertemuan pemeriksa pajak dan wajib pajak.

Mengingat sejumlah masalah di sektor pajak tersebut, KPK dan Ditjen Pajak mencoba bekerja sama dalam membentuk sistem kontrol yang diharapkan dapat meminimalisir potensi gratifikasi tersebut.

"Kenapa ini perlu dilakukan, karena kalau sampai terjadi kasus, maka damage (kerusakan) terhadap Ditjen Pajak akan jauh lebih besar, ketimbang kalau kita mengelola seluruh proses. Kalau ingin memberantas korupsi itu strateginya harus holistik, enggak bisa penindakan saja tetapi diintegrasikan dengan pencegahan," ujar Bambang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan mengatakan, Ditjen Pajak mengapresiasi langkah KPK yang mengajak Ditjen Pajak memetakan potensi gratifikasi tersebut. Menurut Awan, langkah ini merupakan bentuk dukungan KPK kepada lembaganya.

"Tadi juga disampaikan, gratifikasi ini penting sekali karena instrumen pencegahan korupsi. Kami diundang, kami apresiasi sekali kepada KPk karena kegiatan ini bentuk dukungan KPK kepada Ditjen Pajak dalam rangka memenuhi amanat konstitusi," katanya.

Sejauh ini, menurut Awan, Ditjen Pajak telah memiliki sistem kontrol internal, di antaranya menerapkan sistem whistle blowing control dan membentuk unit kepatuhan internal. (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved