Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PEMILU 2014

Ada Ketidakcocokan Data, Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Jabar Ditunda

Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menunda rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU Jawa Barat.

Editor: rustam aji
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik (dua kiri) bersama komisioner KPU memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif (pileg) di luar negeri, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/4/2014). Dalam rapat yang dibuka untuk umum tersebut KPU akan menghitung hasil pemungutan dari 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang tersebar di 96 negara. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menunda rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena ada ketidakcocokan data daftar pemilih, dana pengguna hak suara, serta total suara sah dan tidak sah.

Tidak sinkronnya data yang dibacakan KPU Jawa Barat bukan saja untuk calon perseorangan dewan perwakilan daerah, tetapi juga data untuk partai politik. Untuk itu, KPU Pusat meminta KPU Jawa Barat untuk melakukan perbaikan data.

"Makanya, malam ini kita membuat kebijakan dengan memberi kesempatan pada KPU Jabar untuk mencermati dan mengoreksi bersama-sama dengan Bawaslu dan para saksi," ungkap Husni sebelum menutup rapat pleno terbuka di KPU, Jakarta, Minggu (27/4/2014).

Menurut Husni, jika dokumen datanya tidak sinkron berhubungan dengan kabupaten atau kota, maka rapat pleno ulang rekapitulasi suara dilakukan di KPU kabupaten atau kota. Kalau terjadi di provinsi, rapat plenonya cukup di KPU provinsi.

"Saya jelaskan, rekomendasinya adalah pencermatan lagi terhadap jumlah pemilih terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen DC KPU Jabar. Jadi cukup jelas ya, bahwa nanti sifatnya akan ada pemberitahuan kepada saksi," ujarnya.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, KPU Pusat akan terus mencermati dan melakukan supervisi atas KPU Jabar yang melakukan rekapitulasi ulang sehingga dapat memperhatikan prosedur tepat. Rekapitulasi tidak semata-mata mencocokkan jumlah suara sah.

"Pertama, rekapitulasi harus sesuai dengan DPT KPU. Kedua harus mencermati DPTb (daftar pemilih tetap tambahan) dan DPK (daftar pemilih khusus), penggunaan surat suara, suara sah. Lebih penting lagi adalah mengamankan perolehan suara," kata Ferry.

Terkait kesalahan KPU Jabar yang tidak sinkron dalam menggunakan rumus yang sudah diberikan KPU Pusat, Ferry mengatakan sudah ada bimbingan teknis kepada semua penyelenggara, termasuk rumus sederhana menghitung suara. Ia menduga ada pencatatan manual yang menyebabkan hasilnya berbeda. Pencatatan itu seharusnya menggunakan aplikasi Excel. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved