Ketua KPU: Kami Tak Butuh Perppu!
KPU menegaskan tak butuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengantisipasi kemungkinan molornya rekapitulasi suara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengantisipasi kemungkinan molornya rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif 2014.
Hal itu diutarakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di mana menurutnya data rekapitulasi dari 33 provinsi sudah masuk dan saat ini tinggal mendengar KPU daerah mengenai penyempurnaan data, apakah masih ada yang berubah atau tidak.
"Kami tak pernah diskusi soal Perrpu. Itu bukan ide dan kebutuhan kami sekarang. Enggak perlu diantisipasi, sekarang tinggal mendengar KPU provinsi apa masih ada data yang berubah atau tidak," ujar Husni di kantor KPU, Jumat (9/5/2014).
Menurutnya protes yang disampaikan para peserta pemilu tidak ada yang terbukti. Ia menuturkan hal itu sudah dibuktikan saat rekapitulasi ulang terhadap formulir C1 dan D1 yang banyak dipermasalahkan partai peserta pemilu.
"Di beberapa daerah dilakukan rekapitulasi ulang terhadap C1, ada rekap D1, atau verifikasi ulang form di kabupaten/kota semuanya tak terbukti. Sebagian besar keberatan yang ditindaklanjuti KPU, hasilnya tidak signifikan," ujarnya.