penghitungan suara
PDIP Minta KPU Bersedia Diaudit
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo meminta KPU bersedia diaudit guna memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan dengan benar.
TRIBUNJATENG.COM- Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersedia diaudit guna memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan dengan benar. Menurut Tjahjo, kehilangan ataupun pengelembungan suara merupakan cacat dalam proses rekapitulasi.
Tjahjo menyatakan, hukum paling dasar dari penghitungan suara adalah melindungi suara rakyat yang disampaikan lewat pemilu. "Karena itu proses rekapitulasi tetap menempatkan azas jurdil sebagai landasan moral dan etika," kata Tjahjo, Sabtu (10/5).
Guna memastikan rekapitulasi berjalan jurdil, menurut Tjahjo, PDIP mendesak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyatakan dokumen C1 dan C1 plano sebagai dokumen otentik yang memiliki landasan hukum dan dinyatakan sebagai dokumen publik.
KPU juga mesti memberi akses seluas-luasnya bagi koalisi masyarakat sipil prodemokrasi untuk mendapatkan dokumen otentik tersebut. "Dokumen tersebut dilegalisir dan biaya pengadaan untuk mendapatkan dokumen tersebut menjadi tanggung jawab para pihak yang ingin mendapatkan dokumen tersebut," tuturnya.
Anggota DPR dari PPP, Ahmad Yani mengusulkan upaya pembuktian peningkatan suara sejumlah partai. Yani menyoroti perolehan suara Partai Demokrat versi KPU yang lebih besar daripada versi quick count atau hitung cepat. Yani mengakui, selalu ada perbedaan antara real count dengan quick count.
"Kita seharusnya investigasi itu dan investigasi tidak hanya ke Partai Demokrat tetapi juga partai lain. Kenapa perbedaan suara itu ada dan mencolok," kata Yani ketika ditemui di sela Rapimnas PPP di Hotel Aston Jakarta, Sabtu (10/5/2014). Menurut Yani, pembuktian perolehan suara bisa dilakukan jika dokumen C1 plano dibuka.
Menjelang tengah malam, Jumat (9/5/2014), KPU mensahkan Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional Pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Pada kesempatan itu, KPU juga mengumumkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen.
"Jumlah partai politik yang memenuhi ambang batas 10 partai dan jumlah partai politik yang tidak memenuhi ambang batas dua partai," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik. Kedua partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen dalam Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (*)