DUGAAN KORUPSI DANA BENCANA
Kejari Kudus Kirim Berkas Dugaan Korupsi Dana Bencana ke BPKP
Kejari Kudus Kirim Berkas Dugaan Korupsi Dana Bencana ke BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejari Kudus mengirimkan berkas kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana 2012 BPBD Kudus ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Jateng-DIY guna dilakukan audit kerugian negara.
Pengiriman berkas dokumen tersebut dilakukan usai penetapan seorang pejabat di BPBD Kudus, SG sebagai tersangka. SG merupakan oknum ketua panitia pengadaan logistik pada 2012 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Kudus, Paidi mengatakan, sebelum mengirim berkas ke BPKP Jateng-DIY, pihaknya sudah mengirim surat permintaan untuk dilakukan audit. Akan tetapi, tanggapan dari BPKP terlalu lama.
"Mungkin karena jadwal BPKP cukup padat, maka kita jemput bola. Kita lebih aktif dengan mengirim berkasnya untuk mempercepat proses audit ke kantor BPKP di Semarang," katanya, Senin (9/6/2014).
Sebelumnya, pihak Kejari Kudus telah melakukan penghitungan sendiri kerugian negara dalam kasus tersebut. Dalam penghitungannya, diindikasikan terjadi penyelewengan dana bantuan sekitar Rp 93 juta dari total bantuan sebesar Rp 600 juta. (*)