MASALAH TKI
Majikan Erwiyana di Hongkong Bantah Tuduhan Jaksa
Majikan Erwiyana di Hongkong membantah dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Distrik, 10 Juni.
TRIBUNJATENG.COM- Mantan majikan Erwiyana membantah tuduhan jaksa telah menyiksa pembantu rumah tangganya tersebut dalam sidang di Pengadilan Distrik pulau itu, Selasa 10 Juni 2014.
Law Wan-tung (44) yang ditangkap aparat setempat, Januari silam karena telah menganiaya Erwiana Sulistyaningsih TKW yang sempat dirawat di rumah sakit di Sragen Jateng.
Terdakwa menghadapi dakwaan berlapis termasuk secara sengaja menyebabkan luka parah, intimidasi dan tidak membayar gaji dari total 20 dakwaan lainnya.
Jaksa penuntut mengatakan Wan-tung memukuli Erwiana dengan perabot rumah tangga seperti sapu, penggaris dan gantungan pakaian. Erwiana sendiri saat diselamatkan dari rumah majikannya menderita luka parah dan sempat berada dalam kondisi kritis.
Di hadapan sidang, Wan-tung menundukkan kepala selama jalannya sidang. Hakim menunda persidangan hingga 10 Juli.
Polisi dan Jaksa Hon Kong menghadirkan 12 orang saksi termasuk Erwiana sendiri dan dua orang pembantu rumah tangga lain yang juga diduga disiksa.
Kasus ini menjadi berita besar di kota selatan Cina itu dan memicu protes serta seruan agar pemerintah Hong Kong melakukan upaya perlindungan yang lebih baik terhadap pekerja rumah tangga.
Berdasarkan data Migrant Care ada lebih dari 300.000 pembantu rumah tangga di Hong Kong, sebagian besar dari Indonesia dan Filipina. Majalah Time pada bulan April menobatkan Erwiana sebagai salah satu dari 100 orang paling berpengaruh di dunia atas keberaniannya melawan sang mantan majikan. (bbc)