Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CALON PRESIDEN 2014

Surat untuk Guru Dinilai Langgar Aturan, Prabowo Dapat Sanksi Teguran

Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyampaikan surat teguran kepada calon presiden Prabowo Subianto

Editor: rustam aji

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyampaikan surat teguran kepada calon presiden Prabowo Subianto atas pelanggaran administrasi pemilu yang ia lakukan. Prabowo melanggar aturan kampanye dengan mengirim surat kepada guru-guru di beberapa sekolah berisi ajakan memilih dirinya.

"Kasus pengiriman surat kepada guru-guru di sekolah oleh capres nomor urut satu (Prabowo) terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Karena itu, yang bersangkutan diberi sanksi teguran," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).

Ia mengatakan, kasus tersebut diputuskan pada Senin siang tadi. Menurut dia, surat rekomendasi akan dikirimkan ke KPU, Senin malam ini.

Menurut Nelson, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, paling lambat tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan. Dengan demikian, KPU harus menyampaikan surat teguran kepada Prabowo paling lambat pada Senin (7/7/2014) pekan depan.

Pemberian sanksi itu diberikan atas laporan yang disampaikan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Pada Kamis (26/6/2014), FSGI melaporkan Prabowo ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye karena mengirimkan surat berisi visi dan misi kepada guru-guru dan staf di beberapa sekolah.

Surat-surat tersebut diterima di beberapa sekolah selama beberapa hari, antara lain pada Senin (23/6/2014). Puluhan surat pribadi atas nama Prabowo terkirim ke beberapa sekolah, antara lain SMA 76, SMA 100, SMA 75, dan SMK 65.

Selain itu, Calon wakil presiden Jusuf Kalla juga dinilai terbukti melanggar administrasi pemilu saat kampanye di Mamuju, Sulawesi Barat, 12 Juni 2014 lalu. Atas pelanggaran itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjatuhkan sanksi teguran kepada Kalla.

"Kasusnya sudah lama. Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi teguran kepada Jusuf Kalla atas pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukannya saat berkampanye," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, dalam keterangan persnya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).

Dia mengatakan, dalam kampanye di Mamuju, Kalla menyatakan, "Pilih capres nomor dua, jangan yang dor".

Nelson mengatakan, pihaknya menangani kasus itu atas laporan Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menilai pernyataan Kalla itu merupakan kampanye hitam yang mengarah pada penghinaan terhadap Prabowo dan Hatta. Laporan disampaikan pada 13 Juni 2014.

Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah menyampaikan rekomendasinya kepada KPU selang beberapa hari sejak pelaporan tersebut.

"Begitu kami putuskan, kami menyampaikan rekomendasi kepada KPU," kata Nelson.

Namun, pada Jumat (27/6/2014), Tim Advokasi Prabowo-Hatta menyatakan, pihaknya tidak menerima laporan atas tindak lanjut kasus tersebut.

"Dalam undang-undang, kami memang tidak berkewajiban menyampaikan laporan atas tindak lanjut kasus yang kami tangani," kata Nelson.
(*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved