PENGHITUNGAN SUARA
Bawaslu Menduga KPU Purworejo Palsukan Data
Bawaslu Menduga KPU Purworejo Palsukan Data
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo memerintahkan Panwaslu Kabupaten Purworejo untuk memeriksa klarifikasi KPU Kabupaten Purworejo karena menyajikan dokumen DB yang berbeda antara yang diberikan pada saksi dan Panwaskab Purworejo.
"Kami curiga KPU Purworejo melakukan perubahan terhadap berita acara hasil rekapitulasi dan sertifikat penghitungan suara," kata dia, di sela-sela rekapitulasi di kantor KPU Provinsi Jateng Jumat (18/7).
Menurutnya, bila terbukti, mereka bisa masuk pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pidana.
Hal itu sesuai UU 42 tahun 2008 pasal 242 ayat 1 dan 2, pasal 244 dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit 6 juta dan paling banyak 12 juta.