Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

LEBARAN 2014

Dapat Remisi Hari Raya, 99 Napi di Jateng akan Bebas

Dapat Remisi Hari Raya, 99 Napi di Jateng akan Bebas

Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo

Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-  Hari Raya Idul Fitri 2014 juga dirasakan berkahhya oleh para nara pidana. Diantara napi itu akan mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya.

"Total ada 5.781 napi yang akan mendapat remisi," kata Kadiv Lapas Kemenkumham Jateng, Hermawan Yunianto, Kamis (24/7).

Dari total tersebut, disebutkan dia, sebagian di antaranya akan langsung bebas. "Ada 99 orang yang akan mendapat RK II, atau bebas saat remisi diberikan, " ujar pejabat yang akrab disapa Heri itu. Sementara sisanya, 5.682 napi mendapat RK I atau hanya masa pengurangan hukuman, yang bervariasi.

Disinggung apakah di antara dari 99 napi yang mendapat RK II, terdapat pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), Heri menampiknya. Sementara, untuk napi teroris, ia belum bisa memastikannya. "Dari 99 itu, tidak ada napi koruptor," tuturnya.

Ditambahkan, jumlah 5.781 napi yang akan mendapat remisi itu diusulkan oleh pusat dan daerah. Rinciannya, 1.325 napi merupakan usulan dari pusat dan 4.456 lainnya usulan dari daerah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved