LEBARAN 2014
Dapat Remisi Hari Raya, 99 Napi di Jateng akan Bebas
Dapat Remisi Hari Raya, 99 Napi di Jateng akan Bebas
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Hari Raya Idul Fitri 2014 juga dirasakan berkahhya oleh para nara pidana. Diantara napi itu akan mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya.
"Total ada 5.781 napi yang akan mendapat remisi," kata Kadiv Lapas Kemenkumham Jateng, Hermawan Yunianto, Kamis (24/7).
Dari total tersebut, disebutkan dia, sebagian di antaranya akan langsung bebas. "Ada 99 orang yang akan mendapat RK II, atau bebas saat remisi diberikan, " ujar pejabat yang akrab disapa Heri itu. Sementara sisanya, 5.682 napi mendapat RK I atau hanya masa pengurangan hukuman, yang bervariasi.
Disinggung apakah di antara dari 99 napi yang mendapat RK II, terdapat pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), Heri menampiknya. Sementara, untuk napi teroris, ia belum bisa memastikannya. "Dari 99 itu, tidak ada napi koruptor," tuturnya.
Ditambahkan, jumlah 5.781 napi yang akan mendapat remisi itu diusulkan oleh pusat dan daerah. Rinciannya, 1.325 napi merupakan usulan dari pusat dan 4.456 lainnya usulan dari daerah. (*)