LEBARAN 2014
157 Napi Lapas Kelas II A Ambarawa Dapat Remisi Lebaran
157 Napi Lapas Kelas II A Ambarawa Dapat Remisi Lebaran
Penulis: puthut dwi putranto | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Remisi Hari Raya atau pengurangan masa hukuman untuk lima narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Ambarawa hingga kemarin belum turun. Remisi khusus bagi lima napi kasus narkoba tersebut masih menunggu persetujuan dari pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sesuai dengan PP 99 Tahun 2009, pemberian remisi bagi napi kasus narkoba dengan pidana diatas lima tahun harus mendapat rekomendasi dari Menteri Hukum dan HAM, yang didelegasikan (persetujuannya) ke Dirjen (Pemasyarakatan). Dan biasanya, itu (persetujuan) turunnya menyusul," kata Kepala Lapas Kelas II A Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi, Jumat (25/07/2014).
Menurut Agus, dalam pemberian remisi khusus keagamaan, Idul Fitri tahun ini, pihaknya mengusulkan 162 napi mendapat potongan masa pidana. Namun, lanjut dia, yang sudah turun baru untuk 157 napi. "Mereka yang diusulkan dan disetujui mendapat remisi adalah napi dengan penilaian perilaku baik yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan," imbuh Agus.