Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2014

Hadapi Gugatan Prabowo-Hatta, 150 Pengacara Dampingi Jokowi-JK

Tim kuasa hukum pasangan presiden dan wapres terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, telah menyelesaikan persiapan akhir menghadapi sidang perdana gugatan

Editor: rustam aji
Tribun Jateng/Galih Permadi
Jokowi memberi keterangan kepada jurnalis seusai salat Jumat di Tapen, Nusukan, Solo, Jumat (1/8/2014). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan presiden dan wapres terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, telah menyelesaikan persiapan akhir menghadapi sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilu, Minggu (3/8/2014). Sidang perdana akan digelar Mahakamah Konstitusi pada 6 Agustus mendatang. Sekitar 150 orang pengacara bergabung dalam Tim Hukum Jokowi-JK untuk menghadapi gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hal itu diungkapkan salah seorang anggota tim hukum, Hermawi F Taslim, seusai penandatanganan surat kuasadi Posko Hukum Jokowi -JK, Jalan Majapahit, Jakarta, Minggu.

Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem ini mengungkapkankan, sebanyak 20 orang dari BAHU Nasdem turut bergabung dalam tim ini. 

"Pengacara dari partai Nasdem ini rata-rata punya kantor pengacara sendiri dan merupakan hasil seleksi internal DPP Partai Nasdem," ujar Hermawi. 

Tim kuasa hukum Jokowi- JK akan bertindak sebagai pihak terkait karena yang digugat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah Komisi Pemilihan Umum. 

"Dan itu berarti kami akan duduk sejajar dengan lawyer-lawyerKPU yang dipimpin Adnan Buyung Nasution dalam persidangan MK nanti," katanya

Menurut Hermawi Taslim, tim kuasa hukum Jokowi-JK berasal dari berbagai kalangan dengan bermacam latar belakang. Mereka antara lain, Todung Mulya Lubis, Sira Prayuna, Henri Yosodiningrat, Junimart Girsang, Teguh Samudra, dan Taufik Basari. 

"Totalnya, sekitar 150 pengacara baik yang profesional mau pun kader partai pendukung Jokowi-JK, yaitu PDI-P, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI," ujar Hermawi. 

Terkait substansi gugatan, Hermawi mengaku telah membacanya. Akan tetapi, ia enggan mengomentari dan memilih untuk menunggu persidangan. Ia optimistis keputusan KPU terkait hasil Pilpres tidak akan berubah. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved