PROYEK POLDER BANGER
88 Bangunan Liar di Area Kolam Retensi Kemijen Segera Ditertibkan
88 Bangunan Liar di Area Kolam Retensi Kemijen Semarang Segera Ditertibkan
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- PT KAI Daerah Operasional IV dan pemerintah Kota Semarang akhirnya sepakat tentang penertiban lahan kolam retensi proyek polder Banger. Kamis (7/8), kedua belah pihak mengadakan pertemuan untuk melakukan adendum. Manajer aset PT KAI Daop IV, Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya tinggal beraksi melakukan penertiban.
"Mulai minggu depanlah mulai kami proses. Hingga tanggal 10 kan, kami masih ada tugas angkutan lebaran," katanya di halaman Balai Kota Semarang.
Ia menyatakan, sudah ada kesepakatan dengan pemkot. Hal yang harus dilakukan setelah itu adalah melakukan sosialisasi. Rencananya, minggu depan ia akan melakukan sosialisasi pada pemilik bangunan liar di kelurahan Kemijen tersebut.
Eman menyebut ada 88 bangunan yang akan ditertibkan. Luas lahan yang disewa pemkot dari PT KAI adalah 12 hektare rencananya untuk membangun kolam retensi. Sosialisasi itu juga untuk membahas tentang tali asih.
Ia menyatakan tidak butuh waktu lama untuk melakukan penertiban. Bahkan, ia menargetkan dalam jangka waktu dua bulan, proses penertiban akan selesai. (*)