PUNGLI DI JEMBATAN COMAL
Kapolres Pemalang Serahkan Proses Hukum 10 Anggotanya ke Polda
Kapolres Pemalang Serahkan Proses Hukum 10 Anggotanya ke Polda.
Penulis: hermawan Endra | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kapolres Pemalang, AKBP Dedi Wiratmo, menyerahkan sepenuhnya proses hukum 10 orang anggotanya yang diduga melakukan pungli di Jembatan Comal kepada Polda Jateng.
"Anggota salah akan kami tindak, akan kami berikan sanksi seusuai dengan kelakuan atau perbuatan yang dilakukan," kata AKBP Dedi Wiratmo, Minggu (10/8/2014) sore,
Ketika disinggung bentuk sanksi seperti apa yang akan diberikan, AKBP Dedi Wiratmo mengaku belum mengetahui karena kasus tersebut sepenuhnya ditangani Polda. "Saya belum melihat berita acaranya karena yang memeriksa bukan dari kami melainkan Polda," katanya.
Diketahui, sekitar 10 oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang ditangkap oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, sejak Kamis (07/08/2014) pagi - Sabtu (08/08/2014) sore. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada puluhan bahkan ratusan sopir truk yang hendak lewat di Jembatan Comal, Pemalang. (*)