Pilpres 2014
Kepada DKPP, Tim Prabowo-Hatta Minta DKPP Pecat Komisioner KPU
Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta kepada DKPP untuk memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dipecat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dipecat. Mereka menilai para komisioner telah melanggar kode etik sehingga menghasilkan pemilu presiden yang curang.
"Petitum kami adalah meminta kepada DKPP untuk memecat seluruh komisioner KPU," kata Anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Hal senada juga diucapkan Anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta lainnya, Razman Arief yang meminta DKPP untuk memberhentikan secara tetap Komisioner KPU. Hal ini, kata dia, terkait dengan surat edaraan perihal pembukaan kotak suara.
"Sidang kedua hari ini sangat jelas terlihat penyelenggara pemilu banyak melakukan pelanggaran dan membuat aturan diluar undang-undang Pemilu," ujar Razman.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan sidang DKPP sangat penting untuk menilai kode etik para komisioner KPU. Pasalnya, menurut dia, pemilu presiden diwarnai oleh berbagai kecurangan.
"Bagaimana menerima hasil pilpres dari penyelenggara pemilu yang tidak terhormat baik oleh MK maupun rakyat?" kata dia.
Ihwal soal sanksi, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, apapun sanksi yang mungkin diberikan DKPP hal tersebut bertujuan untuk mendidik. Hal itu, kata dia, juga termasuk pemecatan bukan ditujukan untuk menyakiti atau balas dendam, melainkan untuk menjaga kehormatan institusi penyelenggara pemilu.
"Kalau tidak terbukti (melanggar), rehabilitasi. Kalau terbukti ya diberi sanksi," ucap Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, pihaknya saat ini belum memiliki sikap apapun terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu. Jimly meminta baik pengadu maupun teradu untuk memaparkan bukti-bukti yang meyakinkan majelsis hakim. (*)