UANG PALSU

Tipu Petani Petai, Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Tipu Petani Petai, Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
tribunjateng.com/galih permadi
ILUSTRASI UANG PALSU 

Laporan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL-  Kepolisian Resor Kendal berhasil membekuk  Ahmad Slamet (56) dan Slamet Raharjo (63) yang diduga mengedarkan uang palsu. Dua tersangka tersebut dibekuk di tempat berbeda.

‎Ahmad merupakan warga Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang. Ia dibekuk usai bertransaksi dengan seorang petani petai asal Kecamatan Pageruyung yang bernama Khoirudin. Korban yang hendak menyimpan uangnya di bank kecewa lantaran uangnya ditolak karena palsu.

"Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi, lalu kami berusaha menangkapnya melalui korban sebagai perangkap," terang Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Fiernando Andriyansyah, kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu sebesar Rp 2,4 juta, ditambah 8,45 juta yang ditemukan di rumah tersangka. "Kami lalu mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap satu tersangka lain, Slamet Raharjo," imbuh Fiernando.

Slamet, warga Kandang Panjang, Kabupaten Pekalongan, merupakan penghubung Ahmad dengan sang penyuplai uang palsu. Pihak yang disebut terakhir hingga kini masih berstatus buron.‎ Kedua tersangka kini dijerat Pasal 245 KUHP tentang pembuatan dan pengejaran uang palsu dengan ancaman maksimal15 tahun penjara.

Dalam pengakuannya, Slamet mengatakan ia hanya menjadi penghubung antara Ahmad dengan si penyuplai. "Saya dibayar Rp 500 ribu untuk melakukannya," ujarnya kepada polisi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved