Dari Klarifikasi, Komite Etik UGM Menyatakan Florence Melanggar Etika
Komite Etik Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan telah terjadi pelanggaran etika dalam kategori sedang
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Setelah tiga jam meminta klarifikasi terhadap Florence Sihombing, Komite Etik Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan telah terjadi pelanggaran etika dalam kategori sedang.
"Setelah mendengar klarifikasi dari Florence, dan dari hasil rapat komite etik disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam kategori sedang," jelas Paripurna, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam Jumpa Pers, Selasa (2/9/2014).
Paripurna mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan oleh tim komite etik belum disampaikan kepada Florence, namun telah dikirimkan ke dekan tempat mahasiswi ini kuliah S2. Selanjutnya dekan akan mengolah hasil dari rekomendasi tim komite etik Fakultas Hukum UGM.
"Disampaikan kepada dekan baru saja. Sehingga dekan masih perlu mengolah hasil rekomendasi dari tim etik," ucapnya.
Menurut dia, jika tidak ada halangan, besok Rabu (3/9/2014) akan dikeluarkan surat keputusan berdasarkan rekomendasi Tim Komite Etik Fakultas Hukum UGM.
"Insya Allah besok akan dikeluarkan surat keputusannya berdasarkan rekomendasi tim etik," tegas Pripurna.
Dalam jumpa pers, Paripurna sebagai Dekan Fakultas Hukum UGM dan mewakili seluruh jajaran menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan anak didiknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (2/9/2014) hari ini, Komite Etik Fakultas Hukum UGM memanggil Florence Sihombing untuk dimintai klarifikasi. Sidang yang digelar di ruang dekan Fakultas hukum dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB.
Florence Sihombing menjadi buah bibir di media sosial setelah menulis status bernada menghina warga Yogyakarta melalui akun Path miliknya. Florence pun dilaporkan oleh sejumlah LSM ke Polda DIY. Kepolisian sempat menahan mahasiswi ini, namun dibebaskan setelah keluarga Florence dan pihak UGM menjadi jaminan untuk penangguhan penahanannya. (*)