MAJELIS ULAMA INDONESIA
Terkait GTIS, Polisi Segera Periksa Dua Petinggi MUI
Terkai PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Polisi Segera Periksa Dua Petinggi MUI
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berencana memeriksa Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Maruf Amin dan Ketua MUI Bidang Produk Halal MUI KH Amidhan Shaberah. Kedua petinggi MUI ini disinyalir terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menyatakan, dalam waktu dekat lembaganya akan memanggil Maruf dan Amidhan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Keterangan dari kedua saksi ini diperlukan," kata Rikwanto, Minggu (14/9).
Sayang, Rikwanto belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Maruf dan Amidhan. "Tapi, siapapun yang terkait kasus GTIS, kalau ada bukti bisa menjadi tersangka," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan Aziddin sebagai tersangka. Bekas politisi Partai Demokrat ini adalah direktur utama GTIS, setelah sebelumnya duduk di kursi dewan penasihat dan dewan pengawas perusahaan tersebut. Aziddin ditunjuk sebagai direktur utama GTIS menggantikan Michael Ong yang berstatus buron lantaran melarikan diri sekaligus membawa dana nasabah Rp 1 triliun.
Adik Imam Santoso, Koordinator Nasabah GTIS, bilang, MUI berperan besar dalam kegiatan GTIS. MUI menerbitkan sertifikasi halal atas skema investasi GTIS. Cap halal itu yang membuat masyarakat menaruh dana di GTIS. Apalagi, dalam brosur penawaran, ada testimoni Maruf dan Amidhan soal kehalalan produk GTIS. Bahkan, mereka menyatakan investasi GTIS sesuai prinsip syariah.
Karena itu, nasabah GTIS melalui kuasa hukumnya Sugito Atmo Prawiro meminta dua petinggi MUI ini ikut bertanggungjawab. Menurut Sugito, berdasarkan bukti, Aziddin hanya sebagai pelaksana operasional harian GTIS, sedang Maruf dan Amidhan adalah penentu kebijakan.
Tapi, Maruf membantah tudingan itu karena MUI tak berwenang memberi izin operasi GTIS. "MUI cuma menyatakan kegiatannya sesuai prinsip syariah," katanya. (tribuncetak)