UANG PALSU
Polres Kudus Meringkus Dua Pengedar Uang Palsu
Polres Kudus Meringkus Dua Pengedar Uang Palsu yang merupakan jaringan dari Handoyo pembuatnya sudah diringkus
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satreskrim Polres Kudus meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu. Mereka merupakan jaringan dari Handoyo pembuat uang palsu yang sudah lebih dulu ditangkap oleh Polda Jateng, Selasa (16/9) kemarin.
Keduanya yaitu Agus Junaidi alias Akhlis, warga Karanganyar, Demak, dan Khusnin, warga Kudus. Keduanya sudah mengedarkan sebanyak Rp 6 juta dari total Rp 23,55 juta uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Khusnin yang berperan sebagai agen, mengatakan uang palsu tersebut diperoleh dari warga Semarang, Handoyo, pembuat uang palsu yang ditangkap Polda Jateng. Sebagai agen, Khusnin mengaku hanya mendapat titipan dari Handoyo.
"Saya tidak membeli. Saya hanya menyalurkan titipan itu (uang palsu; red). Kemudian uang itu saya berikan ke Akhlis untuk diedarkan," katanya saat dimintai keterangan di Mapolres Kudus, Rabu (17/9/2014).
Khusnin ditangkap petugas di rumahnya, di Desa Bae, Kecamatan, Bae, Kudus, Selasa (16/9/2014) malam sekitar jam 23.00. Penangkapan dirinya berawal dari pengembangan tertangkapnya Akhlis alias Agus Junaidi yang berperan sebagai pengedar. Akhlis ditangkap saat akan melakukan transaksi uang palsu di perempatan traffic light Jember, Kota, pada siang harinya sekitar jam 11.30.
Akhlis mengaku, dirinya sudah dua kali mengedarkan uang palsu tersebut. Pertama saat awal bulan Puasa lalu. Saat itu dirinya berhasil mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 3 juta pecahan Rp 100.000. Kemudian, dirinya diminta lagi untuk mengedarkan uang palsu oleh Khusnin. Dia pun berhasil mengedarkan uang palsu Rp 3 juta lagi pecahan Rp 50.000.
"Saat mengedarkan, saya tidak bekerja langsung. Saya berikan ke tiga orang yang menjadi pengecer uang palsu itu," katanya.
Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko, melalui Kasatreskrim AKP Sulkhan, menjelaskan pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari hasil pengawasan petugas yang diterjunkan di lapangan sejak Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2014 yang lalu.
Setelah dilakukan pengawasan dan pengintaian, petugas kemudian membekuk Akhlis. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 4,5 juta. (*)
BI Tegal: Temuan Uang Palsu Menurun Drastis Diperkirakan Karena Transaksi Non Tunai Meningkat |
![]() |
---|
Pasar Guntur Demak Heboh Orang Mranggen Ketahuan Belanja Pakai Uang Palsu |
![]() |
---|
Agus COD Hp Pakai Uang Palsu, yang Kena Zonk ABG Blora |
![]() |
---|
Allahu Akbar, Tega-teganya Ngasih Uang Palsu ke Orang Kecil |
![]() |
---|
Suripto Cetak Uang Palsu Rp 36 Juta Sehari |
![]() |
---|