CURANMOR
Dua Residivis Curanmor Dirungkus Polres Cilacap
Dua Residivis Curanmor Dirungkus Polres Cilacap
Penulis: fajar eko nugroho | Editor: iswidodo
Laporan Reporter Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Sateskrim Polres Cilacap meringkus dua residivis pelaku curanmor dan seorang penadah di lokasi yang berbeda, Jumat (19/9) lalu.
Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoetra mengatakan, para pelaku yakni, Agus Priyanto (24) warga Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Cilacap dan Paiman (34) warga Desa Panebasan Kecamatan Sidareja Cilacap. Kemudian juga menangkap satu orang penadah bernama Sugiyo (48) warga Desa Rejodadi Kecamatan Cimanggu Cilacap.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota resmob Polres Cilacap membuntuti pelaku Agus Priyanto yang merupakan residivis di jalan Rajiman Cilacap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kunci leter T disaku pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna merah di daerah Jeruklegi Cilacap dan motor tersebut telah digadaikan kepada sesorang di daerah Cimanggu seharga dua juta rupiah," ujar Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoetra, Kamis (25/9/2014).
Dia menambahkan, dari hasil pengembangan kasus ini kemudian petugas berhasil menangkap Sugiyo yang sering membeli motor hasil kejahatan.
"Di rumah Sugiyo inilah petugas mendapati sebuah sepeda motor Honda Beat warna Merah tanpa plat nomor," jelas dia.
Lanjut Kapoles, menurut keterangan Sugiyo dibeli dari pelaku Paiman seharga 1,2 juta rupiah. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Paiman dan mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut di daerah Kesugihan Cilacap.
"Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah tanpa pengawasan pemiliknya dengan menggunkan kunci leter T," ungkapnya. (*)