Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KASUS MANTAN BUPATI KUDUS

Kejari Limpahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Kudus ke Pengadilan Tipikor

Kejari Limpahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Kudus ke Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 6 Oktober 2014

Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Berkas tuntutan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Tahun 2004-2005 telah lengkap. Kejari Kudus kemudian melimpahkan tiga berkas tuntutan tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/10/2014).

Berkas tuntutan terhadap tersangka mantan Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil, mantan kepala Disdikpora, Ruslin Rukun, dan Direktur CV Gani and Sons, Abdulgani Aup, tersebut dibuat menjadi tiga berkas dengan masing-masing tersangka satu berkas.

"Hari ini kita limpahkan berkas perkara dan tuntutan dengan tersangka mantan Bupati Kudus periode 2003-2008, M Tamzil, bersamaan dengan dua berkas tersangka lainnya, kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," kata Amran Lakoni.

Pelimpahan tersebut, kata Amran, setelah surat dakwaan ketiganya selesai dibuat. Untuk selanjutnya, Kejari Kudus juga menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani tiga tersangka di pengadilan.

"Ada lima orang yang akan menangani setiap berkas perkara tersebut. Dari kelima jaksa tersebut, sebanyak tiga orang di antaranya dari Kejari Kudus dan dua orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng," jelasnya.

Setelah pelimpahan berkas tersebut, Amran menuturkan, pihaknya menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor Semarang. Kemudian, pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nantinya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved