Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haryono Mengaku Tidak Cek Kondisi Bendung Penggung Boyolali

Haryono Mengaku Tidak Cek Kondisi Bendung Penggung Boyolali, apakah proyek itu sudah 100 persen atau belum.

Tayang:
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo

Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-  Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Perhubungan dan Kebersihan, Pemkab Boyolali, Haryono Samsuatmojo, mengaku tak melakukan pengecekan langsung ke lapangan, saat menerima laporan pengerjaan Bendung Penggung, Wonosegoro, Boyolali, pada 2011. Menurutnya, ia baru mengetahui pengerjaan proyek tersebut bermasalah saat ia sudah pindah tugas di dinas lain.

"Saya tak lakukan pengecekan langsung, karena wewenang itu sudah saya limpahkan ke bawahan," ujar dia, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erentuah Damanik.

Saat didesak majelis hakim, ia mengaku bahwa hal itu menyalahi prosedur. Menurutnya, sesuai ketentuan, ia seharusnya tetap melakukan pengecekan langsung ke lapangan, tak begitu saja mempercayai laporan anak buahnya.

"Begitu menerima laporan, saya langsung menandatangi surat-surat yang diperlukan untuk pencairan," ucapnya.

Sementara, mantan pejabat pembuat komitmen (PPKom), Sunardi, mengatakan ia sudah memberi tahu dan melapor kepada kepala dinas saat itu, bahwa pengerjaan belum selesai. Namun, ia tetap diperintahkan untuk merampungkan pengurusan dokumen, surat perintah membayar, dan juga PHO.
"Sebagai bawahan, saya tetap laksanakan perintahnya, takut dipindah (kalau membangkang)," ujar dia.

Lima pejabat Pemkab Boyolali terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek Bendung Penggung, Wonosegoro, Boyolali, tahun 2011, senilai Rp1,3 miliar. Mereka, Kepala Kadisperindag Haryono Samsuatmojo, mantan Kadis PU, Pertambangan, Perhubungan dan Kebersihan. Kasi Pembangunan Sarana dan Prasarana DPU ESDM, Yuniarto Eko Pramono. Serta tiga PNS lainnya, Bagus Harto Wiyono, Sunardi dan Suhadi.

Kelimanya didakwa melanggar, Primer, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dan subsidair melanggar Pasal 3 UU yang sama jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kasus ini bermula saat ada proyek rehabilitasi Bendung Penggung, Wonosegoro, Boyolali, tahun 2001, yang menelan anggaran Rp1,3 miliar. Kelimanya didakwa membuat dokumen pencairan anggaran 100 persen.

Padahal pelaksanaan proyek baru selesai sekitar 80 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 300 juta. Kemarin, sidang mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Pada kesempatan selanjutnya, sidang mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa. "Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 27 Oktober mendatang," kata Erentuah, menutup persidangan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved