PENYAKIT MASYARAKAT
Polresta Solo Fokus Berangus Penyakit Masyarakat
Polresta Solo Fokus Berangus Penyakit Masyarakat, antara lain perjudian dan minum minuman keras
Penulis: galih permadi | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Polresta Solo menganggap judi merupakan salah satu penyakit masyarakat (pekat) yang menjadi perhatian untuk diberangus. Meski perjudian kelihatan sepele, tapi jika tertangkap pelaku bisa dikenakan hukuman berat.
Hal ini disampaikan Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto usai gelar perkara kasus perjudian di Mapolsek Serengan, Senin (13/10). Judi, kata Edy, merupakan kegiatan yang dianggap meresahkan masyarakat.
“Judi menjadi atensi pimpinan Polresta Solo. Meski tiap malam kami patroli, kegiatan ini masih saja dilakukan oknum masyarakat. Masyarakat jangan melakukan kegiatan pekat baik judi atau minum minuman keras karena akan kami tindak sesuai denan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski hukumannya terbilang berat, namun tidak membuat kapok bandar judi dadu wahwik (Sliwah Sliwik), Suparno alias Brintik (61) yang kembali tertangkap lantaran menggelar judi di sebuah rumah kosong Kampung Dawung Wetan RT 3 RW 8, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo, Minggu (5/10) lalu sekitar pukul 21.00.
“Saya pernah ditangkap gara-gara judi sekitar 2010, divonis lima tahun penjara. Hasilnya buat tambahan penghasilan,” kata warga Kampung Dawung Tengah yang sehari-sehari berjualan bakso tersebut.
Dalam judi Wahwik terdapat enam gambar berbeda. Penjudi kemudian mempertaruhkan uang satu di antara enam gambar tersebut. Bandar mengocok tiga dadu bergambar enam gambar tersebut. Hasil kocokan tersebut yang menentukan penjudi menang atau kalah.
“Kalau dua dadu gambar muncul maka uang dikalikan dua. Saya pakai modal Rp 200 ribu uang hasil jualan bakso. Kadang bisa untung Rp 500 ribu, kadang bangkrut,” kata Brintik. (*)