MELINDUNGI ANAK INDONESIA
Ombudsman Jateng Sambangi Kemenag Terkait Pemukulan Siswa MTsN
Ombudsman Jateng Sambangi Kemenag Terkait Pemukulan Siswa MTsN
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL- Kemenag Kabupaten Kendal Muhammad Habib menerima kunjungan dari Ombudsman Jawa Tengah. Kunjungan tersebut berkaitan dengan kasus pemukulan siswa MTsN Brangsong oleh oknum guru.
Asisten Ombudsman Perwakilan Jateng, Anshori mengatakan, kasus pemukulan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihaknya lantaran pendidikan merupakan perkara yang membutuhkan respons cepat.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 7 Huruf D, Ombudsman boleh melakukan investigasi atas inisiatif sendiri atau istilahnya own Motion investigation. Selain pangan dan kesehatan, pendidikan itu termasuk yang harus quick response," katanya.
Kehadiran Ombudsman di Kemenag sendiri adalah untuk turut menginvestigasi kasus pemukulan tersebut. Menurut Anshori, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Sisdiknas mengatakan pada Pasal 40 jika pendidik seharusnya memberikan teladan dan membuat kondusif kegiatan belajar mengajar.
"Jika ada guru yang tidak berkompeten, maka harus ada pemecahan, agar hak-hak siswa menerima pendidikan yang baik terpenuhi," lanjut Anshori. (*)