Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MELINDUNGI ANAK INDONESIA

Ombudsman Jateng Sambangi Kemenag Terkait Pemukulan Siswa MTsN

Ombudsman Jateng Sambangi Kemenag Terkait Pemukulan Siswa MTsN

Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL- Kemenag Kabupaten Kendal Muhammad Habib menerima kunjungan dari Ombudsman Jawa Tengah. Kunjungan tersebut berkaitan dengan kasus pemukulan siswa MTsN Brangsong oleh oknum guru.‎

Asisten Ombudsman Perwakilan Jateng, Anshori mengatakan, kasus pemukulan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihaknya lantaran pendidikan merupakan perkara yang membutuhkan respons cepat.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 7 Huruf D, Ombudsman boleh melakukan investigasi atas inisiatif sendiri atau istilahnya own Motion investigation. Selain pangan dan kesehatan, pendidikan itu termasuk yang harus quick response," katanya.

‎Kehadiran Ombudsman di Kemenag sendiri adalah untuk turut menginvestigasi kasus pemukulan tersebut. Menurut Anshori, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Sisdiknas mengatakan pada Pasal 40 jika pendidik seharusnya memberikan teladan dan membu‎at kondusif kegiatan belajar mengajar.

"Jika ada guru yang tidak berkompeten, maka harus ada pemecahan, agar hak-hak siswa menerima pendidikan yang baik terpenuhi," lanjut Anshori.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved