IJAZAH PALSU
Nur Balistik Divonis 4 Bulan Penjara Dugaan Kasus Ijazah Palsu
Nur Balistik Divonis 4 Bulan Penjara oleh PN Pekalongan dalam Kasus Ijazah Palsu.
Penulis: hermawan Endra | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2014-2019, Nur Balistik, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekalongan dalam sidang lanjutan 15 Oktober lalu.
Politisi dari partai Golkar itu dinyatakan bersalah karena menggunakan ijazah palsu saat menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2009-2014.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, M. Shokeh, mengaku masih pikir-pikir. Dia bersama kliennya akan melakukan rapat lebih dulu untuk mengambil langkah kelanjutan. "Akan kami koordinasikan dulu dengan tim dan klien saya, langkah apa yang akan kami selanjutnya apakah menerima atau bading itu keputusan klien saya," ujarnya.
Shokeh beranggapan, kliennya tidak bersalah. Sebab, kliennya merupakan korban penipuan dari lembaga pendidikan yang ternyata abal-abal. Sehingga dirinya berharap kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.
"Kalau saya pribadi keberatan dengan putusan itu, alasannya masih seperti dulu. Klien saya itu tidak bersalah. Sebab merupakan korban penipuan yayasan abal-abal. Sekarang orang-orangnya sudah pada kabur," terangnya.
Menurutnya kasus tersebut juga dinilai tidak cukup bukti dan telah kadaluarsa. Sebab, sudah lebih dari 14 tahun. "Ijazah itu keluarnya tahun 1992, tapi ini sudah 2014. Jadi sudah kedaluarsa, sebab sudah lebih dari 14 tahun. Selain itu, yang terpenting dalam hukum pidana adalah barang buktinya. Sementara ini barang buktinya hanya fotocopy saja," paparnya.
Kasus dugaan ijasah palsu milik Nur Balistik Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan itu muncul setelah pengurus anak cabang Partai Golkar Kabupaten Pekalongan yang mencurigai ijasah Nurbalistik dan kemudian didampingi LMP melaporkannya ke Polres Pekalongan.
Saksi ahli yang didatangkan dari Kanwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta menyebut nama Nur Balistik tidak ada dalam daftar peserta ujian.
"Saya ini menjadi korban, saya tidak tahu asli atau tidak ijazah saya, yang jelas saya mengikuti ujian dan kemudian mendapatkan ijazah. Kalau saya tahu seperti ini, tidak mungkin untuk mendaftar kuliah," kata Nurbalistik saat persidangan beberapa waktu lalu.
Nur Balistik juga menjelaskan, bahwa selama menempuh pendidikan Uper kejar Paket C di DKI Jakarta, tidak ada bukti kenaikan kelas secara tertulis sampai kelas tiga. Hanya saja ketika usai mengikuti ujian kelulusan dia mendapatkan ijazah. (*)