Anggaran Belanja Kabupaten Pekalongan Sekitar Rp 1,6 Triliun
Anggaran Belanja Kabupaten Pekalongan Sekitar Rp 1,6 Triliun sebagaimana KUA PPAS yang telah ditandatangni bupati.
Penulis: hermawan Endra | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun anggaran 2015 telah ditandatangani. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pekalongan Amat Antono dan Ketua DPRD Hindun, beserta ketiga Wakil Ketua DPRD masing-masing Riswadi, Nunung Sugiantoro, dan Nur Balistik.
Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (29/10/2014), disaksikan oleh para Muspida, Sekda, segenap anggota DPRD, dan SKPD se Kabupaten Pekalongan serta tamu undangan lainnya.
Bupati menyampaikan bahwa KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2015 merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang dalam penyusunannya telah diupayakan agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan daerah, provinsi dan kebijakan nasional.
KUA dan PPAS ini, menurut Bupati, juga telah diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menampung berbagai program yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan secara umum struktur PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Dijelaskan, pendapatan daerah tahun 2015 direncanakan sebesar Rp 1.583.559.584.113,- naik sebesar Rp 156.139.285.386,- atau 10,94% dari pendapatan tahun 2014 setelah perubahan.
Anggaran belanja daerah, direncanakan sebesar Rp 1.604.403.059.557,- naik sebesar Rp 111.896.926.387,- atau 7,50% dari belanja tahun 2014 setelah perubahan. (*)