DUGAAN KORUPSI GLH SOLO
Kejati Jateng Tetapkan Kepala BLUD GLH Solo Jadi Tersangka
Kejati Jateng Tetapkan FX Sarwono Kepala BLUD GLH Solo Jadi Tersangka korupsi pengelolaan dana UN Habitat
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejati Jateng menetapkan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni (GLH) Solo, FX Sarwono, sebagai tersangka. Ia disangka terlibat dalam penyelewenangan pengelolaan dana hibah dari UN Habitat, senilai Rp 10 miliar.
"Status perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Eko Suwarni, Jumat (31/10).
Selain Sarwono, lanjut Eko, Kejati juga menetapkan satu orang lain, berinisial DA, sebagai tersangka. Namun, ia enggan membeberkan peran dan identitas DA, secara lengkap.
"Jadi, dalam perkara ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," sambung Eko.
Perkara ini bermula saat Pemkot Solo mendirikan BLUD GLH, pada April 2009. Kala itu, Pemkot mendapat hibah dana Rp10 miliar dari UN Habitat, yang diperuntukkan bantuan renovasi rumah warga yang tak layak huni, menjadi layak huni, guna pengentasan lingkungan kumuh.
Diduga, sebagian dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya. Antara lain, untuk membeli tanah di kawasan Mojosongo, senilai Rp1,7 miliar. Tanah tersebut diketahui belum terdaftar sebagai aset Pemkot Solo. (*)