Bawaslu Jateng : Ronny Seharusnya Dilindungi, Bukan Dijadikan Tersangka
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mendesak Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mencabut laporannya
Penulis: raka f pujangga | Editor: malvyandie
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Teguh Purnomo mendesak Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mencabut laporannya.
"Ronny adalah warga negara yang ingin berpartisipasi mengawasi jalannya pemilu, harusnya dilindungi bukan ditetapkan menjadi tersangka," kata dia, Jumat (7/11/2014).
Terkait kasus tersebut, pihaknya mengaku telah diperiksa Bawaslu Jateng.
Jika nanti kasus berlanjut ke pengadilan, Teguh menjamin Bawaslu akan bersaksi untuk meringankan Ronny.
"Proses hukum yang menimpa Ronny ini akan menakuti masyarakat dalam pemilu mendatang," katanya.
Sebab, dia menjelaskan, pada tahun 2015 bakal ada 17 pemilihan kepala daerah (Pemilukada) di Jateng. (*)