UMK JATENG 2015
Tidak Terapkan UMK 2015, Perusahaan Didenda Rp 200 Juta
Tidak Terapkan UMK 2015, Perusahaan Didenda Rp 200 Juta
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BATANG- Sebanyak 80 perusahaan mengikuti sosialisasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batang di aula Kantor Bupati Batang, Rabu (26/11/2014).
UMK 2015 Kabupaten Batang yang telah ditetapkan Gubernur Jateng Rp 1.270.000 itu naik 10,8 persen dari sebelumnya hanya Rp 1.146.000.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Batang, Sugiatmo mengancam, akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2015.
Namun pihaknya mempersilakan kepada perusahaan yang belum sanggup membayar pegawai sesuai UMK 2015, dapat mengajukan surat penangguhan paling lambat akhir tahun ini.
"Bagi perusahaan yang tidak memberlakukan UMK akan ada sanksi pidana kurungan empat bulan sampai satu tahun dan denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta," tegas Sugiatmo.
Penetapan UMK 2015 dilakukan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 20 November 2014 yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Angka itu sudah berdasarkan hasil survei dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Batang. (*)