Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

LIPUTAN KHUSUS

Pemkot Sudah Beri Kesempatan 20 Tahun kepada Pelaku Industri

Pemkot Sudah Beri Kesempatan 20 Tahun kepada Pelaku Industri

Tayang:
Editor: iswidodo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-  Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang, Agus Riyanto membenarkan pihaknya tidak menandatangani perpanjangan izin gangguan (HO) untuk industri yang tidak sesuai dengan tata ruang. Ia menyatakan hal itu harus dilakukannya karena puluhan industri itu menyalahi tata ruang.

"Kalau saya tanda tangan ya salah to," katanya saat ditemui di kantornya.

Ia menyatakan, tidak mengurusi kebijakan perusahaan untuk merelokasi pabriknya. Baginya, urusan DTKP hanyalah masalah teknis saja. Ia tidak mau mencampuri masalah tersebut. Ia menegaskan kawasan Simongan ditetapkan sebagai kawasan perdagangan barang dan jasa.

Agus menyatakan tidak hanya tiga kawasan itu yang izin HO-nya tidak diperpanjang. Tetapi beberapa pabrik lain yang lokasinya tidak sesuai tata ruang. Beberapa di antaranya ada di Pedurungan, dan beberapa tempat lainnya.

Ia menyebut kawasan Industri di Kota Semarang yang resmi adalah kawasan industri Candi, kawasan industri Wijaya Kusuma, LIK, kawasan industri Terboyo, terbaru Mijen dan lain sebagainya. "Cuma di lokasi-lokasi itulah yang termasuk kawasan industri," tuturnya.

Agus berpendapat pemkot sudah memberi kesempatan 20 tahun lebih untuk melakukan relokasi. Baginya, tidak mungkin para perusahaan tidak mampu untuk melakukan relokasi. Apalagi, pasti dalam jangka waktu itu sudah mendapatkan keuntungan yang besar.

Sekretaris DTKP, Irwansyah menambahkan, para pengusaha cukup menyisihkan keuntungannya untuk melakukan relokasi. Terkait dengan jawaban tidak pernah disosialisasikan, ia membantahnya. "Kalau pas diundang diwakili terus tidak tersampaikan ya tidak tahu juga. Yang pasti kami punya dokumen lengkapnya," katanya.

Terkait dengan masih berdirinya beberapa industri pada 1983 dan 1991, ia tidak mau berkomentar banyak. Baginya hal itu adalah proses. Aturan tetap harus ditaati oleh para perusahaan. Lagipula waktu yang diberikan cukup banyak bukan lima tahun atau kurang dari itu.

Selain itu, industri tersebut berada di dekat dengan Sungai Kaligarang yang menjadi sumber air baku penduduk Kota Semarang. Ia khawatir ada dampak dari adanya industri tersebut. "Kalau soal relokasi, ada satu pabrik garmen di Setiabudi yang berhasil pindah. Lalu perusahaan menyediakan bus antarjemput untuk mengangkut karyawannya yang sebelumnya tinggal di lokasi sebelumnya," katanya.

Irwansyah juga mencontohkan Kubota yang juga sudah memindahkan kegiatan produksinya ke wilayah Mijen. Bangunannya di Setiabudi hanya dijadikan semacam showroom dan museum. "Pemkot harus bertindak tegas," tandasnya. (tribunjateng/cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved