PROYEK WADUK LOGUNG KUDUS
PN Kudus Bentuk Tim Tawar Menawar Ganti Rugi Lahan Waduk Logung
PN Kudus Siapkan Tim Tawar Menawar Uang Ganti Rugi Lahan Waduk Logung
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Pengadilan Negeri (PN) Kudus tengah memproses permohonan konsinyasi pembebasan lahan Waduk Logung, yang diajukan Pemkab Kudus. Saat ini, PN telah membentuk tim untuk memproses permohonan tersebut.
"Sudah ada timnya, besok Senin (5/1) tim sudah mulai bekerja ke lapangan, memberikan penawaran ke 68 warga, sebagaimana jumlah berkas yang diserahkan Pemkab," kata Humas PN Kudus, A. Syafiq, Jumat (2/1).
Disampaikan, untuk melaksanakan konsinyasi, terdapat beberapa tahapan yang dilalui. Antara lain, tim akan mendatangi rumah warga termohon untuk memberikan penawaran, apakah mereka mau menerima ganti rugi yang ditawarkan Pemkab.
"Jika iya, maka warga bisa mencairkan uang ganti rugi di PN, tentunya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan," jelas dia.
Jika tidak mau, maka tim akan mencatat keberatan warga tersebut. Nantinya, akan ada sidang untuk mengecek apakah penawaran yang telah diberikan tim sudah sesuai prosedur.
"Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (9/1) dan Senin (12/1) mendatang," ujar dia.
Menurut dia, jika dalam sidang diketahui bahwa penawaran yang dilakukan tim sudah sesuai prosedur, dan warga tetap tidak mau mencairkan ganti rugi, barulah sistem konsinyasi dilaksanakan. (*)