Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PROYEK WADUK LOGUNG KUDUS

PN Kudus Bentuk Tim Tawar Menawar Ganti Rugi Lahan Waduk Logung

PN Kudus Siapkan Tim Tawar Menawar Uang Ganti Rugi Lahan Waduk Logung

Tayang:
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo

Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS-  Pengadilan Negeri (PN) Kudus tengah memproses permohonan konsinyasi pembebasan lahan Waduk Logung, yang diajukan Pemkab Kudus. Saat ini, PN telah membentuk tim untuk memproses permohonan tersebut.

"Sudah ada timnya, besok Senin (5/1) tim sudah mulai bekerja ke lapangan, memberikan penawaran ke 68 warga, sebagaimana jumlah berkas yang diserahkan Pemkab," kata Humas PN Kudus, A. Syafiq, Jumat (2/1).

Disampaikan, untuk melaksanakan konsinyasi, terdapat beberapa tahapan yang dilalui. Antara lain, tim akan mendatangi rumah warga termohon untuk memberikan penawaran, apakah mereka mau menerima ganti rugi yang ditawarkan Pemkab.

"Jika iya, maka warga bisa mencairkan uang ganti rugi di PN, tentunya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan," jelas dia.

Jika tidak mau, maka tim akan mencatat keberatan warga tersebut. Nantinya, akan ada sidang untuk mengecek apakah penawaran yang telah diberikan tim sudah sesuai prosedur.

"Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (9/1) dan Senin (12/1) mendatang," ujar dia.
Menurut dia, jika dalam sidang diketahui bahwa penawaran yang dilakukan tim sudah sesuai prosedur, dan warga tetap tidak mau mencairkan ganti rugi, barulah sistem konsinyasi dilaksanakan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved