Pasar Klewer Terbakar
Keraton Solo Izinkan Alun-Alun Utara untuk Pasar Tetapi Ada Syaratnya
Keraton Solo Izinkan Alun-Alun Utara untuk Pasar Darurat, Tetapi Ada Syaratnya
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabhumi datang ke Balaikota Solo untuk menemui Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Rabu (7/1/2015).
Kedatangan Eddy ini untuk membahas rencana pemerintah kota (Pemkot) Solo peminjaman lahan Alun-alun Utara (Alut) untuk dibangun pasar darurat guna menampung para pedagang Pasar Klewer.
Usai bertemu walikota di Balaikota, Eddy menuturkan pihak Keraton Solo setuju apabila Alut digunakan sebagai pasar darurat bagi para pedagang Pasar Klewer.
"Alun-alun Utara bisa dipakai untuk pasar darurat, yang penting tidak bisa seluruhnya dipakai karena perlu aksesbilitas jalan dari Keraton menuju ke Masjid Agung untuk rute gunungan atau acara adat lainnya," kata Eddy, Rabu (7/1/2015).
Pihak Keraton juga siap untuk membangunkan pasar darurat, namun menggunakan dana dari pemerintah.
"Kami bisa membangunkan juga pasar darurat, sehingga mungkin nanti Pemkot Solo bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah," sambungnya.
Terkait izin penggunaan lahan Alut ini, pihak Keraton juga telah mengeluarkan surat bernomor 13.15/SW.2-01/001 tertanggal 3 Januari 2015 untuk mempersilakan penggunaan lahan seluas empat hektar itu sebagai pasar darurat.
Hanya saja, surat yang ditandatangani oleh Pengageng Sasana Wilapa, GRAy Koes Murtiyah atau lebih dikenal dengan nama Gusti Moeng, pemberian izin itu disertai dengan beberapa catatan.
Syarat yang diajukan yakni penggunaan lahan harus mendapatkan persetujuan dari pedagang dan Pemkot Surakarta.
Kedua pihak yakni pedagang harus bersatu padu dalam mengambil sikap terkait pendirian pasar darurat di Alut.
"Diperlukan persamaan persepsi antara pedagang, Pemkot, dan keraton mulai dari memikirkan keberadaan pasar darurat sebelum dibangun, selama beroperasi sampai setelah selesai digunakan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan atau pelanggaran hukum mengingat keraton dan Pasar Klewer berada di kawasan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang (UU)," papar Moeng dalam suratnya.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan perlu pemikiran mengenai kegiatan keraton yang selama ini menggunakan Alut.
Moeng juga berharap para pedagang dan Pemkot terus berkoordinasi dengan Lembaga Dewan Adat Keraton untuk menghindari kesalahpahaman. (*)