Pasar Klewer Terbakar
Pemkot Tak Akan Beri Jatah Retribusi Pasar Darurat ke Keraton Solo
Pemkot Tak Akan Beri Jatah Retribusi Pasar Darurat ke Keraton. Besarnya kompensasi baru dihitung tim appraisal.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dalam surat persetujuan penggunaan lahan Alun-alun Utara (Alut) yang digunakan sebagai pasar darurat dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta ke Pemkot Solo disebutkan bahwa pihak Keraton mendapat kompensasi dari sewa lahan Alut.
Selain meminta kompensasi sebesar Rp 3 Miliar per tahun, dalam surat yang ditulis oleh Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi, pihak keraton juga meminta pengelolaan parkir, retribusi serta jatah kios sebagai kompensasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Budi Suharto ketika dikonfirmasi menuturkan wajar Keraton sebagai pemilik lahan mengajukan kompensasi.
"Saya tidak akan bilang soal nilai kompensasi. Kalau pihak keraton meminta kompensasi saya rasa wajar karena kami menempati lahannya," ujar Budi, Senin (12/1/2015).
Sekda menyatakan Pemkot siap memberikan kompensasi sewa lahan kepada pihak Keraton.
Akan tetapi, kompensasi diberikan sesuai dengan perhitungan tim appraisal independen yang akan mulai bekerja Kamis (15/1/2015) mendatang.
Setidaknya membutuhkan waktu sepekan bagi tim appraisal menyelesaikan perhitungan nilai sewa lahan.
Tidak hanya menghitung nilai sewa lahan Alut, melainkan juga menghitung sewa lahan lokasi alternatif lain pembangunan pasar darurat, seperti Alun-alun Selatan dan Benteng Vastenburg.
Namun Sekda menuturkan kompensasi akan sesuai dengan hitungan tim aprraisal dan tidak akan ditambahi soal jatah parkir, jatah kios hingga retribusi.
"Kami tidak akan memberi kompensasi lain. Kalau kami sudah sewa otomatis lahan itu hak kami. Tidak ada kompensasi lain seperti yang disebutkan tadi (pengelolaan parkir, retribusi dan jatah kios)," sambungnya.
Sekda mengatakan Pemkot bertanggungjawab menggunakan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Hal ini yang membuat Pemkot melibatkan tim appraisal. (*)