Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pasar Klewer Terbakar

Pemkot Tak Akan Beri Jatah Retribusi Pasar Darurat ke Keraton Solo

Pemkot Tak Akan Beri Jatah Retribusi Pasar Darurat ke Keraton. Besarnya kompensasi baru dihitung tim appraisal.

Penulis: suharno | Editor: iswidodo
tribunjateng/wid
Alun alun utara keraton solo akan dipakai pasar darurat Klewer, jika Sinuhun PB XIII telah menyetujuinya. Kini Pemkot sedang menunggu hasil tim appraisal untuk menentukan angka kompensasi dari Pemkot ke Keraton. Namun Pemkot tak akan berikan jatah retribusi kepada Keraton. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dalam surat persetujuan penggunaan lahan Alun-alun Utara (Alut) yang digunakan sebagai pasar darurat dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta ke Pemkot Solo disebutkan bahwa pihak Keraton mendapat kompensasi dari sewa lahan Alut.

Selain meminta kompensasi sebesar Rp 3 Miliar per tahun, dalam surat yang ditulis oleh Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi, pihak keraton juga meminta pengelolaan parkir, retribusi serta jatah kios sebagai kompensasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Budi Suharto ketika dikonfirmasi menuturkan wajar Keraton sebagai pemilik lahan mengajukan kompensasi.

"Saya tidak akan bilang soal nilai kompensasi. Kalau pihak keraton meminta kompensasi saya rasa wajar karena kami menempati lahannya," ujar Budi, Senin (12/1/2015).

Sekda menyatakan Pemkot siap memberikan kompensasi sewa lahan kepada pihak Keraton.

Akan tetapi, kompensasi diberikan sesuai dengan perhitungan tim appraisal independen yang akan mulai bekerja Kamis (15/1/2015) mendatang.

Setidaknya membutuhkan waktu sepekan bagi tim appraisal menyelesaikan perhitungan nilai sewa lahan.

Tidak hanya menghitung nilai sewa lahan Alut, melainkan juga menghitung sewa lahan lokasi alternatif lain pembangunan pasar darurat, seperti Alun-alun Selatan dan Benteng Vastenburg.

Namun Sekda menuturkan kompensasi akan sesuai dengan hitungan tim aprraisal dan tidak akan ditambahi soal jatah parkir, jatah kios hingga retribusi.

"Kami tidak akan memberi kompensasi lain. Kalau kami sudah sewa otomatis lahan itu hak kami. Tidak ada kompensasi lain seperti yang disebutkan tadi (pengelolaan parkir, retribusi dan jatah kios)," sambungnya.

Sekda mengatakan Pemkot bertanggungjawab menggunakan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Hal ini yang membuat Pemkot melibatkan tim appraisal. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved