Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Calon Kapolri

Saatnya Jokowi Berani Bilang Tidak pada "Orang-orang Kuat" di Sekitarnya

Boni Hargens menilai penunjukan Budi sebagai calon tunggal Kepala Polri menunjukkan bahwa ada orang-orang di sekitar Jokowi yang ingin menjebaknya.

Editor: rustam aji

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Boni Hargens mengatakan, penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka justru menjadi berkah bagi Presiden Joko Widodo. Menurut dia, penunjukan Budi sebagai calon tunggal Kepala Polri menunjukkan bahwa ada orang-orang di sekitar Jokowi yang ingin menjebaknya.

"Dengan begitu, publik bisa melihat dengan jelas bahwa ada bandit-bandit di sekitar Jokowi yang ingin menyesatkan Jokowi," ujar Boni melalui siaran pers, Selasa (13/1/2015).

Boni berharap, kesalahan dalam memilih calon Kapolri bisa menjadi pembelajaran Jokowi untuk bertindak lebih tegas. Jokowi, kata dia, harus berani menolak segala bentuk intervensi negatif dari orang-orang sekitarnya.

"Pelajaran ini mahal. Jokowi harus berani mengatakan "tidak" pada orang-orang kuat di sekitarnya yang memberikan masukan yang keliru," kata Boni.

Lebih jauh, Boni mengatakan, apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi patut diapresiasi. Menurut dia, kedua institusi tersebut menunjukkan komitmennya mendukung revolusi mental yang diusung pemerintahan Jokowi.

"Kita berharap, ke depan Jokowi tetap bergandengan tangan dengan lembaga-lembaga ini supaya bisa secara sama-sama memerangi segala bentuk banditisme dalam politik dan dalam sektor lain seperti ekonomi dan hukum," kata Boni.

KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.

"Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.

Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved