Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pasar Klewer Terbakar

Pedagang Pasar Klewer Mengeluh Diminta Bayar Rp 60 Ribu

Sudahlah Kios Terbakar, Pedagang Pasar Klewer Diminta Bayar Rp 60 Ribu tiap Senin, untuk ini dan itu.

Penulis: suharno | Editor: iswidodo
tribunjateng/wid/dok
ALUN ALUN KERATON SOLO sering dipakai untuk parkir mobil. Foto diambil Juni 2014 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sebelum pasar darurat selesai dibangun oleh Pemkot Solo,  para pedagang Pasar Klewer (yang terbakar) memilih untuk berdagang menggunakan mobil di pelataran parkir Masjid Agung Solo.

Akan tetapi, keberadaan para pedagang Pasar Klewer ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.

Bahkan Pedagang harus mengocek dana Rp 60.000 untuk berjualan di area sekitar Alun-alun Utara maupun Pasar Klewer.

Seorang pedagang yang enggan disebut namanya mengatakan dana Rp 60.000 yang dibayarkan dirincikan, Rp 25.000 sebagai jasa keamanan, Rp 25.000 untuk membuka palang parkir dan Rp 10.000 untuk penata lahan parkir.

"Pungutan sebesar Rp 60.000 dilakukan setiap Senin karena berebut dengan pedagang mobil dari luar kota. Walau hanya setiap Senin, jelas pungutan sebesar itu cukup besar, lantaran setiap hari kami juga harus membayar uang parkir," katanya, Selasa (12/1/2015).

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Solo, Teguh Prakosa meminta Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) berkoordinasi dengan Dinas Pengelola Pasar (DPP) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Jika terjadi pungutan di atas kewajaran, menurut Teguh, hal itu jelas melanggar peraturan daerah.

Teguh menyarankan Pemkot agar membuat tarif standart supaya pedagang tidak membayar biaya tambahan yang tidak jelas peruntukannya.

"Dibuat standart saja, misal Rp 20.000 sekali parkir. Ya cukup itu saja. Tidak ada tambahan keamanan atau lainnya," harap Teguh.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD, Honda Hendarto menyatakan, Pemkot tidak bisa bertindak jauh dengan adanya pungutan di atas kewajaran lantaran lahan parkir Masjid Agung berada di bawah pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.  "Di sana itu otoritasnya siapa? Pemkot tidak bisa masuk ke sana karena sudah kewenangan yang lain. Kalau seperti itu ya dikroscek saja ke pengelola parkir," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved