Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Asuransi Fiktif

Sidang Ditunda, Ini 14 Nama Tersangka Asuransi Fiktif DPRD Kota Semarang

Sidang tuntutan ditunda, Ini 14 Nama Tersangka Asuransi Fiktif DPRD Kota Semarang

Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/1/2015). Penundaan tersebut dikarenakan materi tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

Jaksa Zahri Aeni dari Kejari Semarang, mengatakan pihaknya saat ini belum selesai menyusun berkas tuntutan. Meski sudah diberi waktu selama satu minggu untuk menyusun berkas tersebut, Zahri mengatakan, butuh waktu karena banyaknya jumlah terdakwa.

"Saat ini kami belum siap. Penyusunan draf tuntutan juga belum selesai," katanya dalam sidang yang dipimpin oleh Antonius Widjantono.

Setelah mendengar keterangan jaksa tersebut, majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang tuntutan tersebut selama satu minggu lagi. Sidang akan kembali digelar dengan agenda tuntutan pada Senin (26/1/2015) pekan depan.

"Memutuskan, menunda persidangan dan menggelar kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum," kata Antonius.

Diketahui, 14 tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 diduga terlibat dalam kasus asuransi fiktif Kota Semarang pada 2003. Oleh Kejaksaan Negeri Semarang, puluhan mantan wakil rakyat itu kini dimasukkan di LP Kelas IA Kedungpane, Semarang dan LP Wanita Bulu.

14 tersangka yaitu

Rudy Soehardjo
Siti Markamah
Adhi Kuntoro
Ahmad Munif
Leonard Andhik Suryono
Bambang Suprayogie
Otok Riyanto
Heru Widyatmoko
Idris Imron
Sri Munasir
Sugiono
Herman Yustam
Zaenuddin Buchori
Fajar Hidayati.

14 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus asuransi fiktif senilai lebih dari Rp 1,7 miliar itu kini masih dalam proses pembuktian di persidangan.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved