Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Cara Bedakan Dokumen Kendaraan Asli dan Palsu

Agar warga tidak terkecoh, polisi menjelaskan perbedaan antara dokumen kendaraan bermotor asli dan palsu.

Tayang:
Editor: rustam aji
news.federaloil.co.id
ILUSTRASI - STNK palsu 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penangkapan IS, pelaku pemalsuan dokumen kendaraan bermotor oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (16/3/2015), membuktikan bahwa banyak beredar dokumen palsu di kalangan masyarakat.

Agar warga tidak terkecoh, polisi menjelaskan perbedaan antara dokumen kendaraan bermotor asli dan palsu. Secara kasat mata, perbedaan itu tidak signfikan dan harus dilihat dengan x-ray.

"Kalau dilihat secara kasat mata sangat mirip, tetapi setelah di x-ray oleh alat kami di Polda Metro Jaya, tidak terlihat garis air di STNK tersebut, sama juga dengan BPKB," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Ari Cahya Nugraha, kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2015).

Garis air itu maksudnya adalah benang pengaman yang sulit untuk dipalsukan. Biasanya bentuk pengaman STNK yang palsu adalah cetakan, bukan jahitan.

"Bisa dilibat kok, hologram milik Polda dan Dispenda sangat terlihat sekali bedanya pada yang palsu," kata Ari. [Baca: Mudahnya Dokumen Palsu Kendaraan Bermotor Dibuat]

Selain itu Ari juga mengatakan perbedaan selanjutnya pada bahan yang dipakai oleh pelaku. Menurut Ari, STNK dan BPKB asli tidak akan pudar jika terkena air.

"Kalau STNK kena air enggak akan pudar. Kemudian, kalau BPKB palsu fakturnya lebih tebal daripada yang asli," ujarnya.

Untuk lebih jelasnya, Ari menyarankan masyarakat untuk melalukan pengecekan ke kantor polisi guna mendapat keterangan lebih lanjut. Selain itu, ia juga mengimbau untuk tidak tergiur dengan biaya murah pada pembuatan STNK dan BPKB. (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved