Kasus Suap Toko Modern
Sekda Banyumas Sebut Terdakwa Rusmiyati Terima Rp 310 Juta Dari Indomaret
Sekda Banyumas, Wahyu Budi Saptono Sebut Terdakwa Rusmiyati Terima Rp 310 Juta Dari Indomaret
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekda Banyumas, Wahyu Budi Saptono, menjadi saksi dalam sidang mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Rusmiyati, atas kasus suap pengurusan izin pendirian 19 Indomaret di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2015).
Selain Rusmiyati, turut disidangkan sebagai terdakwa yaitu mantan Kepala BLH Banyumas, Dwi Pindarto, mantan Kabid Perdagangan Disperindagkop Banyumas, Djumeno Atmadji, dan supervisor PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon, Asep Gunawan.
Rusmiyati yang disidangkan lebih awal, langsung menyatakan keberatan terhadap kesaksian Sekda. Keberatan yang dimaksudkan yaitu mengenai jumlah uang yang diterimanya.
"Saya tidak menerima uang sebanyak Rp 310 juta seperti yang dikatakan saksi, saya hanya menerima uang Rp 230 juta," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistyono.
Meski dibantah Rusmiyati, Sekda Wahyu Budi mengaku tetap pada keterangannya. Dalam sidang tersebut, Wahyu mengatakan, awal terungkapnya kasus penyuapan Indomaret kepada Rusmiyati tersebut dimulai saat Bupati mencurigai adanya penerimaan uang oleh Rusmiyati.
"Saat itu, Bupati meminta diri saya selaku Sekda untuk memanggil Rusmiyati menghadap Bupati dalam rapat tertutup untuk mengetahui hal itu. Karena Bupati mendapat informasi kalau Rusmiyati menerima uang suap," katanya.
Saat dipanggil, lanjutnya, Rusmiyati awalnya tidak mengaku menerima uang dari Indomaret. Namun setelah Bupati menelpon orang dari Indomaret dan mereka datang, Rusmiyati langsung menangis dan mengakui menerima uang dari Asep Gunawan selaku perwakilan Indomaret di Banyumas.
"Dia langsung menangis dan mengakui kalau menerima uang. Rusmiyati mengaku menerima uang sebesar Rp 310 juta. Uang tersebut diberikan pihak Indomaret guna memuluskan izin 19 Indomaret yang belum beres sehingga terancam dibongkar," jelasnya.
Wahyu menuturkan, Rusmiyati saat itu menjabat sebagai Kepala Satpol PP. Seharusnya, katanya, sebagai penegak Perda tidak seharusnya Rusmiyati mengurusi permohonan izin usaha Indomaret. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sekda-banyumas-wahyu-budi-saptono.jpg)