Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Pemkot Semarang Hilang

Kejati Jateng Serahkan Kasus Raibnya Dana Pemkot Rp 22M ke Polrestabes

Kejati Jateng Serahkan Kasus Raibnya Dana Pemkot Rp 22M ke Polrestabes

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Hartadi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terhadap kasus raibnya dana deposito Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar di BTPN akhirnya dihentikan. Hal itu menyusul ditingkatkannya status menjadi penyidikan atas kasus yang sama oleh Polrestabes Semarang.

Kajati Jawa Tengah, Hartadi mengatakan, meski menghentikan penyelidikan pada kasus dana deposito di BTPN, namun penyidik tetap melakukan pengumpulan data dan informasi atas kasus tersebut pada bank lainnya. Sebagaimana diketahui, penyimpanan dana deposito Pemkot tidak hanya di BTPN saja.

"Setelah berkoordinasi dengan Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus; red), biarlah kasus Kasda yang di BTPN ditangani Polrestabes saja. Kita akan menangani kasus terkait di bank lainnya," kata Hartadi kepada Wartawan, Senin (23/3/2015).

Meski menghentikan penyelidikan pada BTPN, Hartadi menuturkan, penyidik Kejati masih terus melakukan pull data dan puli paket. Dalam artian, tetap melakukan penyelidikan tentang dana Kasda yang dimasukan dalam bank tertentu, bukan hanya BTPN.

"Hanya saja, yang merasa dirugikan (Pemkot; red) sudah melaporkan ke Polrestabes Semarang. Silakan ditangani, kita hormati pegusutan yang dilakukan Polrestabes," ujarnya.

Sebagai sesama penegak hukum, Hartadi menegaskan, Kejati Jateng siap bekerja sama membantu memberikan data dan bukti yang diperlukan penyidik Polrestabes. Beberapa bukti yang dimiliki diantaranya foto copy berkas-berkas terkait dana Rp 22 miliar itu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved