Breaking News
Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KASUS PEMBUNUHAN

Meski Usia Belasan Tahun, Pembunuh Mbah Suyati Tetap Dihukum

Meski Di Bawah Umur, Pembunuh Mbah Suyati Tetap Dihukum

Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/ADI PRIANGGORO
Komplotan pelaku pembunuh dan pembakar Mbah Suyati diringkus Polrestabes Semarang. 

Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Pelaku kejahatan yang justru kebanyakan adalah remaja berusia belasan tahun memang menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak.

Baru baru ini, empat pelaku pembunuhan di daerah Gondomono, Semarang Utara, tiga diantaranya masih berusia 18-20 tahun. Mereka satu komplotan dalam kasus pembunuhan dan pembakaran Mbah Suyati, gara gara pergoki aksi perampokan di rumahnya tersebut.

Meski masih terbilang sangat muda, namun polisi tetap menetapkan pasal berlapis kepada ketiganya.
Terlebih, aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya.

"Kami jerat pasal 339 KUHP juncto pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup dan 15 tahun penjara," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono, Sabtu (28/3/2015).

Djihartono menghimbau kepada masyarakat, agar bisa mengontrol pergaulan anaknya. Orang tua harusnya bisa mengetahui seperti apa pergaulan anaknya di luar rumah.

"Bergaul sama siapa saja, dimana, ngapain saja di luar rumah. Orang tua harus tahu, dan kalau ada perilaku menyimpang, orang tua segera melakukan pencegahan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved