KASUS PEMBUNUHAN
Meski Usia Belasan Tahun, Pembunuh Mbah Suyati Tetap Dihukum
Meski Di Bawah Umur, Pembunuh Mbah Suyati Tetap Dihukum
Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Pelaku kejahatan yang justru kebanyakan adalah remaja berusia belasan tahun memang menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak.
Baru baru ini, empat pelaku pembunuhan di daerah Gondomono, Semarang Utara, tiga diantaranya masih berusia 18-20 tahun. Mereka satu komplotan dalam kasus pembunuhan dan pembakaran Mbah Suyati, gara gara pergoki aksi perampokan di rumahnya tersebut.
Meski masih terbilang sangat muda, namun polisi tetap menetapkan pasal berlapis kepada ketiganya.
Terlebih, aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya.
"Kami jerat pasal 339 KUHP juncto pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup dan 15 tahun penjara," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono, Sabtu (28/3/2015).
Djihartono menghimbau kepada masyarakat, agar bisa mengontrol pergaulan anaknya. Orang tua harusnya bisa mengetahui seperti apa pergaulan anaknya di luar rumah.
"Bergaul sama siapa saja, dimana, ngapain saja di luar rumah. Orang tua harus tahu, dan kalau ada perilaku menyimpang, orang tua segera melakukan pencegahan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/meski-di-bawah-umur-pembunuh-mbah-suyati-tetap-dihukum.jpg)