Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KASUS SABU SABU

Lagi Asyik Nyabu Di Warnet, Pria Ini Terjaring Polisi

Lagi Asyik Nyabu Di Warnet, Pria Ini Terjaring Polisi

Penulis: abdul arif | Editor: iswidodo
tribunjateng/abdul arief
Lagi Asyik Nyabu Di Warnet, Pria Ini Terjaring Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Abdul Arif

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA- GA (31) warga Toyareka Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga kini harus mendekam di Mapolres Purbalingga lantaran terbukti mengonsumsi narkotika jenis shabu. Dia ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Purbalingga di sebuah warnet yang berada di Desa Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga pada Rabu (25/3/2015).

Wakapolres Purbalingga Kompol Hendri Yulianto SIK MH, didampingi Kasatreskoba AKP Sugito mengatakan, pada hari itu sekitar pukul 20.45 Wib petugas melakukan razia di warnet. Lantaran ada gelagat yang mencurigakan, lanjut dia, petugas lalu melakukan tea urine terhadap semua pengunjung.

Dari sekian pengunjung, hasil tes menyatakan GA positif mengonsumsi narkoba. "Sat Resnarkoba melakukan interogasi dam melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Tersangka mengaku telah mengonsumsi metafetamina/ shabu. Dan mengaku masih memiliki sisa barang bukti," kata Kompol Hendri saat memberikan keterangan di Mapolres Purbalingga, Senin (30/3/2015).

Kompol Hendri menambahkan, petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Toyareka. Di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa shabu dengan berat 0,30 gram. Shabu tersebut terbungkus dalam plastik obat kecil transparan di dalam alumunium foil. Barang haram tersebut ditemukan di laci plastik meja dalam kamar tersangka.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari CA (24)," katanya.

Petugas pun lalu menangkap CA di rumahnya yang berada di Desa Petanahan Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen. CA yang merupakan seorang pedagang itu ditangkap pada Jumat (27/3/2015).

Dari keterangan CA, rupanya barang bukti yang dibawa GA berasal dari DE (31), seorang pekerja swasta di Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen.

DE pun ikut diringkus petugas polisi pada Jumat (27/3/2015) di rumah kontrakannya. Dia digelandang ke Mapolres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kompol Hendri, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35/2009 tentang Narkotika. Disebutkan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan palling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved