Dampak Kenaikan Harga BBM
Tarif Angkutan Pekotaan Di Kota Tegal Naik Rp 100
Tarif Angkutan Pekotaan Di Kota Tegal Naik Rp 100
Penulis: fajar eko nugroho | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tegal telah menetapkan tarif baru untuk jasa angkutan kota dan angkutan perkotaan, menyusul Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kemarin.
Adapun kisaran kenaikan tarif angkitan Kota (A1) dan angkutan perkotaan (A2) batas atas sebesar Rp 100.
Kepala Dishubkominfo Kota Tegal, Johardi mengatakan, sebagai respon kenaikan harga BBM bersubsidi telah disepakati kenaikan tarif angkutan umum tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama, antara pihaknya dengan Pemkot Tegal dan Organda Tegal.
"Dari rapat telah disepakati, untuk tarif angkutan dalam kota atau angkutan perkotaan kenaikan sebesar Rp 100. Misal sebelum kenaikan BBM membayar angkot Rp 2.000, kini naik menjadi Rp 2.100," ujar Johardi, Senin (31/3/2015).
Selanjutnya, kata dia, dari hasil kesepakatan di tingkat Kota akan dibahas bersama lagi antara Pemkot Tegal dan Organda Tegal.
"Untuk regulasi dan administrasi akan ditetapkan setelah rapat bersama dengan Organda dalam waktu dekat ini, setelah rapat baru tarif angkutan kota atau angkutan perkotaan sebesar Rp 100 tersebut baru dapat menjadi acuan bersama antara pemilik dan pengguna jasa angkutan umum darat," imbuhnya.
Dia menambahkan, kenaikan jasa angkutan transportasi darat atau ongkos ini dikarenakan harga BBM subsidi jenis premium dan solar naik sebesar Rp 500 per liter.
Dari jenis premium kini menjadi Rp 7.300 per liter, sebelumnya hanya Rp 6.800 per liter dan solar kini seharga Rp 6.900 per liter yang sebelumnya Rp 6.400 per liternya. (*)