Dampak Kenaikan Harga BBM
Dishubkominfo Kudus Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah
Dishubkominfo Kudus Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Dishubkominfo Kudus telah menyiapkan ketentuan tarif batas atas - batas bawah, untuk seluruh trayek angkutan di wilayah tersebut.
"Di Kudus, terdapat 20 trayek angkutan, semuanya sudah ada ketentuan tarif atas - bawah," kata Kepala Dishubkominfo, Didik Sugiharto, Jumat (3/4).
Dicontohkan, untuk trayek Jetak - Terminal Induk Kudus, tarif batas bawah adalah Rp 3.300. Sementara, tarif batas atas adalah Rp 4.000. "Itu untuk umum. Sedang untuk pelajar, batas bawah Rp1.000, bataDishubkominfo Kudus Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawahs atasnya Rp1.500," ucapnya.
Menurutnya, penentuan tarif batas atas - batas bawah, sudah dirancang untuk mengantisipasi adanya penyesuaian tarif akibat fluktuasi harga BBM. Dengan adanya ketentuan itu, lanjut dia, akan memudahkan semua pihak terkait, jika sewaktu-waktu harga BBM naik atau turun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dishubkominfo-kudus-tetapkan-tarif-batas-atas-dan-bawah_20150403_152759.jpg)