Selasa, 16 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dampak Kenaikan Harga BBM

Dishubkominfo Kudus Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah

Dishubkominfo Kudus Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah

Tayang:
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
FOTO DOKUMEN angkot Kudus 

Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Dishubkominfo Kudus telah menyiapkan ketentuan tarif batas atas - batas bawah, untuk seluruh trayek angkutan di wilayah tersebut.

"Di Kudus, terdapat 20 trayek angkutan, semuanya sudah ada ketentuan tarif atas - bawah," kata Kepala Dishubkominfo, Didik Sugiharto, Jumat (3/4).

Dicontohkan, untuk trayek Jetak - Terminal Induk Kudus, tarif batas bawah adalah Rp 3.300. Sementara, tarif batas atas adalah Rp 4.000. "Itu untuk umum. Sedang untuk pelajar, batas bawah Rp1.000, bataDishubkominfo Kudus Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawahs atasnya Rp1.500," ucapnya.

Menurutnya, penentuan tarif batas atas - batas bawah, sudah dirancang untuk mengantisipasi adanya penyesuaian tarif akibat fluktuasi harga BBM. Dengan adanya ketentuan itu, lanjut dia, akan memudahkan semua pihak terkait, jika sewaktu-waktu harga BBM naik atau turun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved