Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditanya Soal Gugatan Perpres Kantor Staf Presiden, Wapres: Itu Urusan MA

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa gugatan atas terbitnya Perpres tentang Kantor Staf Presiden.

Editor: rustam aji
sabrina asril/kompas.com
Presiden Joko Widodo tidak hadir dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (18/3/2015)? siang tentang politik, hukum, dan keamanan. Rapat akhirnya dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa gugatan atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Perpres mengenai kewenangan Luhut Panjaitan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden itu digugat ke MA oleh pemohon bernama Erfandi.

"Sekarang kan di Indonesia ini apa saja digugat. Banyak sekali ke MK uji materi. Itu urusan MA lah, enggak ngerti saya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (14/3/2015).

Ia enggan menyampaikan pendapatnya mengenai perlu tidaknya gugatan itu diajukan. "Aduh, masak mau dukung-dukung. Saya juga enggak paham tuh," sambung Kalla.

Saat mengajukan gugatan, Erfandi selaku pemohon mengungkapkan alasannya. Menurut Erfandi, jika dilihat dari aspek prosedur formal, maka ada beberapa keganjilan dalam pembuatan perpres.

Menurut dia, perpres tersebut tidak memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Perpres harus dibuat hanya berdasarkan undang-undang. Pasal 13 UU No 12 Tahun 2011 berbunyi, "Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah undang-undang, atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya".

Selain itu, secara perspektif substansi perpres tersebut dinilai memiliki potensi untuk menimbulkan masalah besar. Misalnya, kewenangan cukup besar yang diberikan kepada Kepala Staf Presiden bisa jadi malah mengurangi kewenangan presiden. Terutama, kata Erfandi, pengawasan terhadap lembaga negara dan pengendalian program prioritas nasional.

"Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial bisa bergeser. Kewenangan Kepala Staf sangat luas, bahkan sebagai advisor yang seharusnya dimiliki Dewan Pertimbangan Presiden," kata Erfandi.

Untuk itu, ia berharap agar gugatan ke MA tersebut dapat membuktikan bahwa penerbitan Perpres Kantor Staf Presiden tidak diperlukan.(*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved