Indonesia Protes Keras Siti Zainab Dieksekusi Mati di Saudi
Eksekusi dilaksanakan di Kota Madinah pada pukul 10.00 WIB waktu setempat.
TRIBUNJATENG.COM, MADINAH - Setelah divonis mati sejak 14 tahun lalu, upaya untuk menyelamatkan seorang tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi gagal. Pemerintah Arab Saudi hari ini, Selasa (14/4), menghukum mati Siti Zainab binti Duhri Rupa.
Eksekusi dilaksanakan di Kota Madinah pada pukul 10.00 WIB waktu setempat.
Informasi yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan, Kemenlu mendapat kabar tentang hukuman mati itu dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah. "Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT," tulis Kementerian Luar Negeri dalam rilis, Selasa (14/4).
Pemerintah Indonesia pun menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi. "Kami dan keluarga tidak mendapatkan notifikasi dari pemerintah Arab Saudi mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut," demikian rilis Kementerian Luar Negeri.
Zainab yang lahir di Bangkalan, Madura tanggal 12 Maret 1968 itu dipidana di Arab Saudi atas pembunuhan istri majikannya bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia sudah ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Pelaksanaannya tertunda karena putra korban masih anak-anak. Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, mencapai usia akil baligh. Setelah dinyatakan akil baligh pada tahun 2013, sang anak Walid bin Abdullah menyampaikan penolakannya untuk memberikan maaf kepada Zainab.(BBC Indonesia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/siti-zainab_20150414_213310.jpg)