Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Pemkot Semarang Hilang

Diah Ayu akan Beberkan Aliran Dana Deposito Rp 22 Miliar

Diah Ayu akan Beberkan Aliran Dana Deposito Rp 22 Miliar

Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
tribunjateng/m zainal arifin
Diah Ayu akan Beberkan Aliran Dana Deposito Rp 22 Miliar. Diah Ayu seusai diperiksa. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka kasus raibnya dana deposito Kasda Pemkot Semarang, DAK atau Diah Ayu Kusumaningrum, siap membeberkan kemana saja aliran dana tersebut dan siapa saja yang menerimanya. Bahkan, dirinya mempunyai kepingan compact disc (CD) yang berisi rekaman pembicaraan dengan pejabat Pemkot Semarang.

Kepada Wartawan, Diah Ayu melalui pengacaranya, Soewidji mengatakan, Diah Ayu ingin membongkar ke penyidik terkait raibnya dana kasda tersebut. Hal itu dibuktikan dengan kedatangannya di Kejati Jawa Tengah tanpa dipanggil dan di Polrestabes Semarang, meski akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami sebenarnya ingin bongkar semuanya. Kami punya rekaman dalam CD sebagai bukti," katanya saat jumpa pers, Rabu (15/4/2015).

Soewidji membeberkan, sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kota Semarang diduga menerima aliran dana kas daerah senilai Rp 22 miliar di BTPN yang telah raib. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan siapa saja oknum pejabat yang ikut menikmati uang rakyat itu.

"Penyimpangan yang terjadi ini terstruktur dan sistematis. Pejabat struktural di lingkungan Pemkot ada yang terlibat," bebernya.

Lebih lanjut, Soewidji menuturkan, dana deposito sebesar Rp 22 miliar tersebut diduga tidak pernah ada di dalam pembukuan BTPN Semarang. Menurutnya, selama ini Diah Ayu merupakan alat yang digunakan oleh oknum pemkot untuk menikmati uang kasda tersebut.

"Seperti diketahui, pada 2007 silam, DAK (Diah Ayu; red) merupakan marketing dari BTPN yang mencari nasabah. Oleh suaminya, kemudian dikenalkan dengan Walikota Semarang (pada masa itu) guna penawaran deposito kasda ke BTPN," ujarnya.

Dia memaparkan, kalau setelah penawaran tersebut disepakati akhirnya secara resmi Pemkot Semarang mendepositokan dana kasda ke BTPN sebanyak Rp 45 miliar. Dengan ketentuan, bunga sebanyak 8 persen pertahun diberikan ke pemkot melalui transfer rekening, dan 2 persen sebagai insentif yang diberikan secara tunai kepada oknum pejabat pemkot pertahun yang berlangsung selama dua tahun sampai 2009.

"Kemudian, pada 2009 kebijakan BTPN menutup insentif 2 persen tersebut. Dari sinilah akar masalah kasus ini. Oknum pejabat pemkot itu, tidak mau tahu dengan kebijakan BTPN dan memaksa dia untuk melanjutkan kebiasaan itu, atau rekening pemkot akan dicabut dari BTPN. Karena takut dipecat, maka DAK (Diah Ayu) menyetujuinya," jelasnya.

Soewidji menambahkan, uang insentif 2 persen dari BTPN tersebut tidak pernah masuk ke kasda. Insentif tersebut diberikan secara tunai kepada oknum pejabat pemkot. Yang kemudian diduga dibagi-bagikan. Kemudian, karena pemberian insentif tersebut akhirnya berhenti, maka pejabat pemkot itu menarik rekeningnya dan memindahkan ke bank lain. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved